Home Kesehatan Berburu Omicron di Sekolah, Dinas Kesehatan Ambil 1.000 Spesimen

Berburu Omicron di Sekolah, Dinas Kesehatan Ambil 1.000 Spesimen

Karanganyar, Gatra.com - Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar, Jateng menguji 1.000 spesimen lendir hidung dari penyelenggara pendidikan tatap muka (PTM) dan peserta didik SMP sederajat. Tujuannya mendeteksi virus corona dan variannya.

Kepala DKK Karanganyar, Purwati mengatakan 1.000 spesimen itu telah diuji menggunakan metode swab antigen. Hasilnya tidak ada yang reaktif.

“Ada beberapa sekolah jenjang SMP yang diambil sampel swab antigen. Tiap sekolah sekitar 200 (spesimen),” kata Purwati saat dihubungi, Jumat (4/2).

Purwati mengatakan pengujian spesimen di lingkungan SMP penyelenggara PTM berlangsung 10 hari lalu. Sasarannya guru dan siswa secara acak. Purwati mengatakan pengujian spesimen merupakan prosedur standar yang harus dilaksanakan di lingkungan sekolah penyelenggara PTM. Purwati belum bisa memastikan kapan pengambilan spesimen berikutnya. Ia tak memungkiri pengujian itu bagian skrining dan antisipasi penyebaran Covid-19. Apalagi kemunculan varian Omicron di sejumlah daerah, perlu diwaspadai terjadi di Karanganyar.

Sementara itu jumlah kasus positif Covid-19 mengalami tren naik pada beberapa pekan terakhir. Per Kamis (3/2) tercatat 69 kasus positif. Sebanyak 10 pasien diantaranya dirawat di RS sedangkan 59 lainnya isolasi mandiri.

Purwati mengatakan kasus-kasus tersebut belum menunjukkan kemunculan klaster di Karanganyar. Ia menyebut adanya pasien dari kalangan guru, siswa sekolah, mahasiswa, pegawai bank, pelaku perjalanan, pasien rawat jalan RS dan nakes. Namun mereka kebanyakan beraktivitas di luar Karanganyar.

“Memang warga Karanganyar. Tapi kerjanya di Solo. Yang mahasiswa itu kampusnya di luar kota,” jelasnya.

Ia mengatakan pernah mengirim spesimen dari swab PCR pasien ke labkesda di Semarang. Hasilnya belum mengarah ke varian Omicron. “Masih varian lama,” katanya.

Kenaikan kasus covid-19, lanjutnya, perlu disikapi serius oleh semua pihak. Perketatan prokes tak boleh ditawar.

1191