Home Politik Pengamat: Masa Kampanye 120 Hari Tak Adil Bagi Peserta Pemilu Baru

Pengamat: Masa Kampanye 120 Hari Tak Adil Bagi Peserta Pemilu Baru

Jakarta, Gatra.com – Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengklaim keberatan dengan penetapan masa kampanye untuk Pemilu 2024 yang hanya 120 hari. Ia menilai waktu kampanye yang relatif singkat itu berisiko menjadi tak adil bagi sebagian peserta pemilu, terutama peserta pemilu yang baru.

“120 hari agak berisiko untuk keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu. Kandidat lama tidak begitu masalah dalam hal soal keterkenalan. Padahal, keterkenalan penting untuk elektabilitas,” kata Ray dalam sebuah diskusi daring, Jumat, (4/2/2022).

Ray menilai bahwa keadilan dan kesempatan setara bagi peserta pemilu merupakan salah satu asas pelaksanaan pemilu yang demokratik. Menurutnya, peserta pemilu berhak tahu siapa pemilihnya.

Untuk melakukan hal tersebut, kandidat dan parpol bisa mengenal pemilih sekaligus memperkenalkan diri kepada pemilih. Namun, dengan masa kampanye yang singkat, kesempatan itu dinilai makin menyempit.

“Ketertutupan informasi bagi mereka itu bagian dari pelanggaran serius terhadap pelaksanaan pemilu,” tandas Ray.

Sebelumnya, Ketua KPU, Ilham Saputra, telah mengumumkan bahwa pemilu presiden dan wakil presiden akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024. Sementara Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memastikan bahwa lama masa kampanye untuk gelaran Pemilu Serentak 2024 adalah selama 120 hari.

Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2017, masa kampanye harus berakhir tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Masa ini disebut masa tenang. Dalam hal ini, masa tenang akan dimulai pada 11 Februari 2024. Dengan demikian, masa kampanye akan dimulai 120 hari sebelumnya.

134