Home Hukum Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Divonis Ganti Uang Miliaran

Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Divonis Ganti Uang Miliaran

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Angin Prayitno Aji.

Sementara Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya terbukti menerima suap terkait rekayasa hasil perhitungan pajak.

"Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji dan terdakwa Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/2).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dan terdakwa Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura. Uang itu dihitung dengan kurs tengah dolar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah inkracht, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika barta benda tidak mencukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun.

KPK mengapresiasi majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Dimana pertimbangan majelis hakim telah mengakomodir seluruh analisa yuridis tim Jaksa.

"Namun demikian, kami akan pelajari lebih dahulu seluruh  pertimbangan putusan dimaksud sehingga saat ini sikap Jaksa KPK masih pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya dengan batas waktu maksimal 7 hari ke depan," jelas Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.


 

155