Home Politik Even Playing Field untuk Peserta Pemilu, Apa Itu?

Even Playing Field untuk Peserta Pemilu, Apa Itu?

Jakarta, Gatra.com – Pegiat pemilu sekaligus Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mendorong agar penetapan masa kampanye adil bagi seluruh peserta pemilu.

“Pengaturan masa kampanye di Indonesia harus memastikan tersedianya kompetisi yang adil dan setara antar-peserta pemilu dengan peluang keberhasilan yang sama satu dengan lainnya,” kata Titi dalam sebuah diskusi daring, Jumat, (4/2).

Titi merujuk pada buku “Standar-standar Internasional untuk Pemilihan Umum: Pedoman Peninjauan Kembali Kerangka Hukum Pemilu” (2010). Titi menuturkan bahwa merujuk pada buku tersebut, kerangka hukum pemilu harus menjamin dua hal.

Pertama, setiap partai politik (parpol) dan kandidat berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan berkumpul. Kedua, mereka berhak memiliki akses terhadap para pemilih dan semua pihak terkait (stakeholder) dalam proses pemilihan dengan peluang keberhasilan yang sama.

“Inilah yang sering disebut even playing field atau ruang kompetisi yang setara, sehingga masing-masing peserta pemilu, baik yang baru ataupun lama, dia punya peluang keberhasilan yang sama untuk memenangi pemilu,” tandas Titi.

Sebelumnya, Ketua KPU, Ilham Saputra, telah mengumumkan bahwa pemilu presiden dan wakil presiden akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024. Sementara Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memastikan bahwa lama masa kampanye untuk gelaran Pemilu Serentak 2024 adalah selama 120 hari.

Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2017, masa kampanye harus berakhir tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Masa ini disebut masa tenang. Dalam hal ini, masa tenang akan dimulai pada 11 Februari 2024. Dengan demikian, masa kampanye akan dimulai 120 hari sebelumnya.

269