Home Regional Peras Pemilik SPBU Rp10 Juta, Wartawan Bodrek Diringkus Polisi Pemalang

Peras Pemilik SPBU Rp10 Juta, Wartawan Bodrek Diringkus Polisi Pemalang

Semarang, Gatra.com – Dua oknum wartawan diringkus anggota Satreskrim Polres Pemalang, Jawa Tengah setelah melakukan pemerasan terhadap pengelola SPBU senilai Rp10 juta.

Mereka adalah Jambari, 45, warga Pekalongan dari kartu pers yang disita polisi berasal dari media Pelopor dan Jejak kasus dan M. Miftakhus Surur, 30, warga Pekalongan dari media Indonesia Parlemen.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy menyatakan, polisi masih mengejar empat pelaku lainya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) yakni Andika, Peking, Aris, dan Agung semuanya warga Pekalongan.

“Tersangka bersama kelompoknya memeras pemilik SPBU Randudongkal di Jalan Raya Randudongkal-Pemalang,” katanya, Jumat (4/1).

Informasi dari Humas Polda Jateng, sebelum memeras pemilik SPBU, para tersangka pada 25 Januari 2022 telah memeras konsumen yang membeli BBM solar bersubsidi dengan menunjukan ijin rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Pemalangan keperluan pertanian.

Konsumen tersebut didatangi kerumahnya dan dimintai uang Rp3 juta agar tidak dipublikasikan ke media oleh Jambari dan kelompoknya.

Kemudian pada Kamis 3 Februari 2022 pukul 22.00 WIB, tersangka bersama kelompoknya mengaku dari pers mendatangi SPBU 4452311 Randudongkal.

Mereka meminta uang kepada pihak SPBU dengan mengancam mempunyai rekaman video pelanggaran SPBU dan akan di publikasikan ke media cetak dan online.

Merasa takut akhirnya pihak SPBU memberikan uang senilai Rp10 juta. Sebelum memberikan uang kepada tersangka, pihak SPBU melaporkan ke Polres Pemalang.

Saat hendak ke luar dari kantor SPBU, Jambari dan Miftakhus Surur ditangkap tim Resmob Polres Pemalang, sedangkan empat pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan kendaraan bermotor.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti uang tunai Rp10 juta, kartu pers dari media Pelopor, Jejak kasus, Indonesia Parlemen, satu lembar surat tugas liputan dari media pers Pelopor, sebuah lencana kewenangan KPK, dan buah handphone.

5557