Home Hukum Peras SPBU, Polres Pemalang Ringkus Dua Wartawan Gadungan

Peras SPBU, Polres Pemalang Ringkus Dua Wartawan Gadungan

Pemalang, Gatra.com - Polres Pemalang, Jawa Tengah meringkus dua orang pelaku pemerasan terhadap pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Keduanya mengaku sebagai wartawan saat melakukan pemerasan.

Dua pelaku yang dibekuk tersebut yakni Jambari atau J (45) dan M Miftakhus Surur atau MMS (30). Keduanya warga Pekalongan.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, J dan MMS ditangkap anggota Satreskrim di SPBU 4452311 Randudongkal, Pemalang pada Kamis (3/2) malam.

"Kedua tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman di SPBU tersebut," kata Ari, Sabtu (5/2).

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp10 juta, serta kartu pers bertuliskan nama media Pelopor, Jejak Kasus, dan Indonesia Parlemen.

"Kami amankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp10 juta hasil tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan para tersangka dengan mengaku sebagai wartawan," ujar Ari.

Pemerasan yang dilakukan kedua pelaku sendiri dilakukan pada Kamis (3/2) malam. Keduanya bersama sejumlah rekannya mendatangi SPBU 4452311 di Jalan Raya Randudongkal-Pemalang dengan mengaku dari pers. Mereka lalu meminta uang Rp10 juta kepada pemilik SPBU dan mengancam jika tidak diberikan akan mempublikasikan pelanggaran yang dilakukan SPBU di media masing-masing.

Sebelum memberikan uang yang diminta tersebut, pihak SPBU melaporkan ke Polres Pemalang hingga akhirnya dua pelaku diringkus saat akan meninggalkan SPBU. Sedangkan sejumlah rekannya melarikan diri.

"Dari keterangan beberapa saksi, kami lakukan pengembangan terkait kasus ini dan mencari sejumlah pelaku lainnya," ujar Ari.

Ari menambahkan, dua pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. "Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," tandasnya.


 

1120