Home Hukum Lihat Temannya Tidur Pakai Perhiasan, Tersangka Nekat Mempretelinya

Lihat Temannya Tidur Pakai Perhiasan, Tersangka Nekat Mempretelinya

Kebumen, Gatra.com- Pelaku kejahatan kini semakin nekat. Baru-baru ini di wilayah Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ada kejadian pencurian yang pelakunya nekat mengambil perhiasan yang dipakai korban saat tertidur pulas.

Beruntung, Unit Reskrim Polsek Ambal, Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencuri nekat tersebut. Polisi akhirnya menangkap AJ (29) yang diduga kuat menjadi pelaku dalam kasus pencurian itu.

Dalam kerengan pers yang dikirimkan oleh Humas Polres Kebumen, Ahad (6/2), korban tindak kejahatan adalah seorang pria berinisial LJ (49), warga warga Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen. Pada malam kejadian, Sabtu (30/10/2021) lalu, ia tengah tertidur pulas di rumah kontrakannya.

"Aksi kejahatan bermula saat korban bersama dengan tersangka 'boyongan' pindah kontrakan dari Desa Sarwogadung, Kecamatan Mirit, ke Desa Ambalresmi, Kecamatan Ambal. Setelah selesai membawa kasur yang cukup berat, korban bersama tersangka kemudian makan bakso bersama," jelas Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo dalam keterngan pers.

Usai makan, korban kemudian tertidur, saat itu ia mengenakan kalung dan perhiasan lain. Saat korban terbangun, perhiasan yang semula dipakai, serta uang tunai sejumlah Rp1,6 juta yang berada di dalam tas juga turut raib dalam peristiwa itu.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke Polsek Ambal. Akhirmya tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ambal pada Hari Ahad (16/1) lalu saat akan kabur ke Jakarta. Kerugian yang dialami korban LJ diperkirakan mencapai Rp26.1 juta.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya L, niat jahat muncul setelah melihat korban mengenakan perhiasan mencolok. "Saat itu LJ tidur sangat pulas. Lalu perhiasan yang ia pakai saya preteli (ambil). Uangnya (hasil menjual barang curian) sudah saya pakai buat beli handphone dan untuk kepentingan pribadi," kata tersangka AJ..

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda itu kini harus merasakan hidup dalam sel tahanan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ke 3e dan 4e KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

1090