Home Regional Ada Sanksi Jika Pejabat Pemkab Purbalingga Langgar Pengisian E-LHKPN

Ada Sanksi Jika Pejabat Pemkab Purbalingga Langgar Pengisian E-LHKPN

Banyumas, Gatra.com – Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga diharapkan segera melaporkan harta kekayaannya secara online atau penyampaian E-LHKPN sebelum batas akhir pengisian.

Sekda Purbalingga, Herni Sulasti mengingatkan, pejabat di lingkungan Pemkab Purbalingga agar memenuhi kriteria mengisi E-LHKPN harta kekayaannya sebelum batas akhir yaitu 31 Maret 2022. Hal tersebut menciptakan Pemerintahan yang bersih dengan cara pelaporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Segera saja mengisi form secara online harta kekayaannya atau E-LHKPN sebagai wujud kerja sama dan niatan kita untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih," katanya, dalam sosialisasi E-LHKPN bagi jajaran pejabat Pemkab Purbalingga, di Graha Adiguna komplek Pendapa Dipokusumo Purbalingga, Senin (7/2).

Herni mengimbau pimpinan OPD, Camat dan BuMD untuk tidak menunda-nunda isian E-LHKPN karena biasanya di awal-awal sistem masih bisa diakses dengan mudah. Dikhawatirkan jika para pejabat mengisi E-LHKPN di akhir jelang penutupan, maka sistem akan susah diakses karena banyaknya pengakses mengisi form.

"Saya juga sudah mengisi. Segera saja mengisi di awal karena masih mudah diakses. Kalau di akhir dikhawatirkan akan sulit diakses karena banyaknya pengakses," ujarnya.
Sekda mengingatkan mengenai sanksi yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Purbalingga Nomor 1 tahun 2022 yang menyebutkan jika wajib lapor E-LHKPN tidak dipatuhi, maka tunjangan kinerja akan dipotong sebesar 10 persen dari yang seharusnya diterimakan. Tidak hanya itu, dia juga menyebutkan sanksi lain jika pejabat Pemkab tidak melaporkan harta kekayaannya.

"Jika tidak dipatuhi maka tunjangan kinerja akan dipotong sebesar 10 % dari yang seharusnya diterima. Makanya kami meminta untuk dipatuhi," katanya.

Petugas dari KPK RI, Dian Widiarti mengemukakan sanksi yang diberikan Pemkab lebih ringan dari PP Nomor 94 Tahun 2021. Pada pasal 10 huruf e menyebutkan tunjangan kinerja bisa dipotong sebesar 25 persen selama 6 bulan jika pejabat tidak melaporkan harta kekayaannya.

"Pemkab Purbalingga telah melakukan langkah bagus yaitu Perbup Nomor 1 Tahun 2022. Sanksi pada PP menyebutkan lebih tegas lagi bahkan sampai dengan pemberhentian," kata Dian.

Ada beberapa perubahan definisi yang tercantum dalam Peraturan KPK RI 7 2016 dengan Peraturan KPK RI 2 2022. Secara detail peraturan baru menyebutkan tentang beberapa definisi sebagai contoh definisi pasangan. Secara detail peraturan KPK tahun 2022 menyebutkan definisi pasangan resmi secara hukum dan pasangan secara agama atau siri.

"Sebutkan juga anak dalam tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun. Kalau anak bapak ibu sudah menikah tapi masih ditanggung ya sebutkan. Sebaliknya kalau anak bapak ibu belum menikah tapi sudah tidak jadi tanggungan ya sebutkan. Anak dalam tanggungan tidak harus anak kandung tapi bisa juga anak tiri, anak asuh, anak angkat," ucap Dian.

1073

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR