Home Sumbagteng Sosialisasi Hukum Mahasiswa IAI Nusantara Menyasar RT dan RW

Sosialisasi Hukum Mahasiswa IAI Nusantara Menyasar RT dan RW

Batanghari, Gatra.com - Mahasiswa Institut Agama Islam (IAI) Nusantara Batanghari, Jambi, Posko 2 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Simpang Bajubang Laut, Kelurahan Teratai menggelar sosialisasi hukum.  Sosialisasi hukum mengusung tema Konsep Pembelaan Diri Ditengah Masyarakat Berdasarkan KUHP dan Dalam Kacamata Islam menyasar Ketua RT dan RW.

Salah satu narasumber kegiatan ini diminta panitia adalah Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem Dapil Jambi, Hasbi Anshory. Ia merupakan putra kelahiran Mersam, Kabupaten Batanghari.

"Sosialisasi hukum ini merupakan salah satu program kerja pengabdian masyarakat sesuai ahli jurusan, makanya usai KKN kami lakukan," kata Ketua Panitia Reza Fahlevi dikonfirmasi Gatra.com akhir pekan lalu.

Menurut dia, sosialisasi hukum penting bagi Ketua RT dan RW selaku pimpinan masyarakat di tingkat paling bawah. Apalagi perihal hukum yang terjadi dalam satu desa/kelurahan, wajib melibatkan Ketua RT maupun Ketua RW.

"Kami sebagai penerus bangsa berharap pencerahan hukum Posko 2 KKN Simpang Bajubang Laut bisa bermanfaat khususnya Ketua RT dan RW dalam wilayah Kelurahan Teratai," ucapnya.

Lurah Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Saharuddin mengapresiasi sosialisasi hukum mahasiswa IAI Nusantara Batanghari. Ia berharap masyarakat semakin cerdas dan memahami persoalan hukum.

"Kami sangat mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, semoga masyarakat semakin cerdas dan paham mengenai persoalan hukum," sebutnya.

Rektor IAI Nusantara Batanghari Zulqarnain, S.Ag., M.Hum., Ph.D melalui Dekan Fakultas Syariah Dr. Muhammad Yusuf, mengatakan sosialisasi hukum sangat bermanfaat bagi masyarakat. 

"Apalagi saat ini mengenai hukum positif yang berlaku di Indonesia sangat banyak, tentunya ini dapat menambah wawasan. Alhamdulillah, terima kasih kepada adik - adik peserta KKN yang telah membuat program kerja ini," katanya.

Hasbi Anshory dalam paparannya berujar bahwa prinsip dari negara hukum (Rechtsstaat) adalah adanya jaminan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berdasarkan pada kebenaran dan keadilan guna memberikan kewajiban kepada negara untuk memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum kepada warga negara.

"Salah satu tujuan utama dari dibentuknya suatu hukum adalah untuk perlindungan. Tidak hanya melindungi setiap subjek hukum dalam lingkup keperdataannya namun juga dalam perbuatan pidana," ucap politisi pemilik jargon 'Budak Jambi Berjuang untuk Jambi'.


 

497

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR