Home Regional Bupati Kendal Pastikan PTM Masih Tetap Berjalan 100 Persen

Bupati Kendal Pastikan PTM Masih Tetap Berjalan 100 Persen

Kendal, Gatra.com - Bupati Kendal Dico M Ganinduto memastikan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Kendal Jawa Tengah, tetap berjalan 100 persen. Kepastian ini menyusul pertemuan dengan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. 

"Mas Menteri sudah bilang sama saya, Pak Bupati, pendidikan harus yang terakhir ditutup dan pertama dibuka," kata Dico menirukan pesan Nadiem Makarim kepadanya, Selasa (8/2).

"Saya sangat setuju dengan yang disampaikan Mas Menteri ini," ujarnya.

Bupati mengaku mendapat desakan dari masyarakat untuk melakukan PTM 100%. Salah satunya dari tokoh muda NU di Kabupaten Kendal, Khusnul Huda. 

"PTM saya pastikan tetap berjalan 100%," tegas Dico.

Ditegaskan bupati, PTM akan terus digelar 100% selama diizinkan oleh pemerintah pusat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Sebelumnya, tokoh muda NU Kendal Khusnul Huda di acara peresmian rehab gedung Perpustakaan SMP Negeri 2 Pageruyung meminta kepada Bupati Kendal agar PTM tidak ditutup di tengah kembali maraknya kasus covid-19.

Pemerintah, kata Khusnul Huda, diminta tidak ikut-ikutan latah seperti daerah-daerah lain yang kembali menutup PTM dan menggantinya dengan daring.

"Saya berharap sekolah-sekolah di Kendal tidak ikut-ikutan latah kembali menggelar sekolah dengan daring. PTM saya minta terus berjalan," kata Khusnul Huda.

Menurutnya, sekolah yang 100% sudah melakukan PTM jika menemukan dua atau tiga muridnya yang terpapar covid-19 bersikap bijaksana. Pihak sekolah tidak perlu menutup PTM dan kembali menggelar pendidikan daring. 

"Siswa yang terpapar cukup disuruh isolasi. Bukan sekolahnya yang ditutup," ungkapnya.

Terkait dengan rehab gedung Perpustakaan, Huda menjelaskan bahwa progam tersebut adalah implementasi dari sebuah progam yang telah dicetuskan Lazisnu pusat. Diantara progam Lazisnu adalah progam vaksinasi, rehab gedung sekolah, rehab rumah warga kurang mampu dan baksos sembako.

 

62