Home Regional Muhammadiyah Kecam Tindakan Represif Polisi terhadap Warga Wadas

Muhammadiyah Kecam Tindakan Represif Polisi terhadap Warga Wadas

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hukum dan HAM (MHH) dan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah mengecam tindakan aparat kepolisian Polda Jateng yang represif terhadap warga Desa Wadas, Purworejo, yang dilakukan Selasa (8/02) kemarin.

Ketua MHH PP Muhammadiyah, Dr. Trisno Raharjo, SH, M.Hum dalam pernyataan persnya menyebutkan, pihak Kepolisian harus ingat bahwa setiap warga Negara Indonesia dijamin oleh Pasal 28H UUD NRI 1945 dan UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk sampaikan aspirasi.

“Mereka juga punya hak untuk mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup,” ujar Trisno.

Trisno mengecam kepolisian bahwa warga yang dijamin haknya oleh konstitusi, justru malah harus berhadapan dengan aparat kepolisian yang intimidatif, represif dan konfrontatif. “Polisi malah membuat warga ketakutan, dan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di desa Wadas,” ujarnya.

Selain itu Trisno juga mengecam tindakan yang mematikan sinyal sehingga warga Wadas tak bisa melakukan komunikasi dan membatas akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari desa Wardas.

Menurut informasi yang diperoleh, trisno mengatakan ada kurang lebih 60 orang yang ditangkapi oleh pihak kepolisian. “PP Muhammadiyah mendesak kepolisian supaya menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum, dan aktivis di desa Wadas dan pihak kepolisian harus membuka akses untuk semua pihak baik tim kuasa hukum, media, pers dan pendamping di desa wadas,” tegasnya.

Terakhir, lanjut Trisno, MHH dan LHKP PP MUhammdiyah mendesak Kapolri Jend. Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di desa Wadas.

 

134