Home Hukum Kronologi Pengepungan Aparat di Desa Wadas

Kronologi Pengepungan Aparat di Desa Wadas

Jakarta, Gatra.com – Ketegangan warga dengan aparat kepolisian di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, membesar. Kericuhan itu imbas dari pengukuran lahan untuk Proyek Waduk Bener dan pertambangan batu andesit. Sejumlah warga pun akhirnya ditahan polisi.

Polisi beralasan, penahanan dilakukan karena masyarakat dianggap menjadi provokator. Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) dalam keterangannya menampik kabar yang menyebut warga bertindak anarkis, dengan membawa senjata tajam sehingga harus diamankan.

“Padahal, aparat sendiri yang justru datang membawa senjata lengkap dan tameng,” ujar Insin Sutrisno, koordinator Gempa Dewa dalam keterangannya, Rabu (9/2).

Berikut merupakan kronologi ketegangan yang terjadi antara masyarakat Desa Wadas dan aparat kepolisian melakukan pengukuran hutan versi Gempa Dewa.

Pada Senin siang (7/2) ribuan aparat kepolisian masuk lagi ke Desa Wadas, usai kejadian serupa pernah terjadi pada April 2021. Aparat melakukan persiapan dengan mendirikan tenda di Kaliboto, Kecamatan Bener, Purworejo yang berlokasi di belakang Polsek Bener. 

Malam harinya, terjadi pemadaman listrik di Desa Wadas, sementara desa-desa sekitarnya tetap menyala.

Selasa (8/2) sekitar pukul 07.00 WIB, salah satu warga wadas bersama istrinya yang kebetulan akan ke Purworejo menyempatkan diri sarapan di warung dekat Polsek Bener, sembari melihat kondisi polsek itu. Tiba-tiba, mereka didatangi beberapa orang polisi. Satu warga itu kemudian dibawa ke Polsek Bener. Sementara istrinya berhasil lolos dan kembali ke Desa Wadas. 

Sampai saat ini, satu warga tersebut masih belum diketahui kabar dan keberadaannya.

Pukul 08.00 WIB, ribuan polisi bersenjata lengkap dengan anjing pelacak melakukan apel di Lapangan Kaliboto. Pukul 09.00 WIB, tim pengukur dari Kantor Pertanahan Purworejo mulai memasuki Desa Wadas. Pukul 09.30 WIB, akses masuk ke Desa Wadas di sekitar Polsek Bener sudah dipadati aparat kepolisian. 

Sekitar pukul 10.00 WIB, beberapa mobil polisi memasuki Wadas dan merobek serta mencopot poster-poster yang berisikan penolakan terhadap pertambangan di Desa Wadas.

Pukul 10.48 WIB, ribuan aparat kepolisian berhasil memasuki Desa Wadas menggunakan motor, mobil, dan jalan kaki. Pukul 12.00 WIB, aparat kepolisian mengepung dan menangkap warga yang sedang mujahadah di masjid yang berada di Susun Krajan. Sedangkan, proses pengukuran lahan yang dilakukan di hutan tetap berjalan. Pukul 12.24 WIB, aparat kepolisian mendatangi ibu-ibu yang sedang membuat besek di posko-posko jaga dan merampas besek, pisau, dan peralatan untuk membuat besek.

Polisi juga membawa paksa lebih dari 60 orang dengan alasan yang tidak jelas. Polisi berkeliling ke setiap rumah dan merangsek masuk ke rumah-rumah warga tanpa seizin pemilik rumah. Aparat kepolisian juga merampas perlengkapan membesek di rumah-rumah itu. Bentak dan makian juga mereka lontarkan kepada pemilik rumah tersebut. Padahal, banyak perempuan, lansia, dan anak-anak yang saat itu berada di dalam rumah.

Pukul 14.05 WIB, polisi kembali menangkapi puluhan warga bahkan anak-anak kecil. Polisi juga menangkap para pemuda yang hendak salat ke masjid. 

Hingga saat ini, warga masih kesulitan mendapatkan sinyal karena ada indikasi sinyal di-take down sehingga terhambat menagabarkan kondisi lapangan.

Pukul 17.30 WIB, banyak di antara ibu-ibu Wadas masih terjebak di masjid Dusun Kranjan, meskipun sudah ada beberapa warga yang berhasil keluar. Sementara itu, warga yang membantu ibu-ibu keluar dari masjid langsung digelandang aparat. Hingga saat ini, di tengah kepungan aparat kepolisian, warga di luar masjid masih mencoba mencari cara mengantar minuman kepada warga yang ada di dalam masjid.

Gempa Dewa mengatakan atas nama hak asasi manusia untuk hidup aman tanpa kekerasan, warga Desa Wadas yang sejak awal konsisten menjaga kelestarian alam dan menolak pertambangan batu andesit, menuntut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Kapolda Jateng untuk:

1. Menghentikan pengukuran tanah dan rencana pertambangan di Desa Wadas, Bener, Purworejo.

2. Menarik aparat kepolisian dari Desa Wadas serta menghentikan kriminalisasi dan intimidasi aparat terhadap warga Desa Wadas.

3. Bebaskan warga Wadas yang ditangkap Polresta Purworejo.

2055