Home Regional Kakanwil BPN: Tanah Terdampak Quarry Pasti Akan Dibayar

Kakanwil BPN: Tanah Terdampak Quarry Pasti Akan Dibayar

Purworejo, Gatra.com- Pengukuran dan identifikasi tanah warga terdampak quarry di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah telah mulai dilaksanakan. Meskipun sempat terjadi kericuhan dan pengamanan 66 warga penolak quarry, namun BPN dikawal oleh petugas tetap akan melakukan pengukuran.

Quarry yang diambil dari perbukitan di Desa Wadas itu sedianya akan dijadikan pondasi pembangunan Bendungan Bener. Ada kabar, tanah yang diambil quarry-nya tidak akan dibayar. Menanggapi hal itu, Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama menampik hal tersebut.

"Sudah disampaikan bahwa, pengukuran dan identifikasi ini bagian dari proses pembayaran. Dilakukan pengukuran, diidentifikasi milik siapa, apa tanam tumbuh di atasnya, lalu diappraisal. Pasti dibayar (ganti untungnya). Kalau BPN tidak bisa mengukur (tanah terdampak) dan selalu diganggu, ya kami tidak bisa bekerja," kata Dei Purnama saat jumpa pers bersama Kapolda fan Gubernur Jateng di Aula Mapolres Purworejo, Rabu (9/2).

Mengenai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh warga terdampak bendungan (Masterbend), Dwi mengatakan hingga saat ini belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

"Gugatan juga bagian dari proses, hingga saat ini belum ada putusan inkracht. Jadi kami belum bisa membayar ganti untung. Saat ini masih proses kasasi," lanjut Dwi Purnama.

Ia menegaskan bahwa, pemgukuran tanah ini merupakan identifikasi bukan pengambilalihan tanah warga.

1035