Home Sumbagsel Kasus Covid-19 Melonjak, Warga Palembang Diimbau Perketat Prokes

Kasus Covid-19 Melonjak, Warga Palembang Diimbau Perketat Prokes

Palembang, Gatra.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan PPKM Level 2 untuk Kota Palembang. Berdasarkan Inmendagri pada 31 Januari 2022 lalu, PPKM tersebut ditetapkan hingga 14 Februari mendatang.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan kasus Covid-19 saat ini kembali melonjal. Warga kota diimbau untuk memperketat protokol kesehatan (prokes).

“Kita (Pemkot Palembang) menyesuaikan dengan aturan Pusat. Masyarakat diimbau tetap disiplin prokes, apalagi saat ini kasus Covid-19 naik lagi. Namun, masyarakat tak perlu panik agar imun tak turun,” ujarnya, Rabu (9/2).

Pemerintah kota setempat juga telah menyebarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4/SE/DINKES/2022 tengang PPKM dan Pengoptimalan Posko Covid-19 di Kelurahan. Sebelumnya, di Palembang beberapa bulan terakhir ini saat Covid-19 melandai, kapasitas kunjungan mal, restoran hingga perkantoran sudah 75 persen.

“Di aturan PPKM ini termasuk sekolah itu kembali 50 persen daring dan tatap muka dari yang sebelumnya sudah 100 persen,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, untuk tempat ibadah baik masjid, mushala, gereja, pure, vihara dan tempat ibadah lainnya, 75 persen dari total kapasitas dengan prokes secara ketat.

Kendati, sambungnya, jika memang kasus Covid-19 terus melonjak, pemerintah kota setempat akan berkoordinasi dengan instasi terkait guna menyiapkan tempat isolasi terpadu.

“Ya, sama seperti sebelumya, kan sudah disiapkan. Jadi, selain di rumah sakit, juga di wisma atlet. Sejauh ini kan masih terbilang terkendali,” katanya.

1091