Home Hukum IRT Ini Ditangkap Polisi Karena Bisnis Haram Sang Suami

IRT Ini Ditangkap Polisi Karena Bisnis Haram Sang Suami

Sekayu, Gatra.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) Waryanti (40), warga Desa Margo Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran dirinya terlibat bisnis haram suaminya pengedar narkotika jenis sabu.

Informasi yang dihimpun Gatra.com, ditangkapnya tersangka oleh tim Penyengat Tuja Polsek Tungkal Jaya, yang dipimpin Kanit reskrim Aipda Aprianto SH, setelah dipancing petugas dalam penyamarannya. Diketahui selama ini, Waryanti membantu sang suami yang diduga bandar sabu di Bumi Serasan Sekate, yang berhasil lolos saat hendak ditangkap, Kamis (3/2) siang.

"Tersangka ini bersama suaminya menjadi bandar narkoba di wilayah hukum kami (Polsek Tungkal Jaya). Suaminya kabur saat kami grebek di rumahnya. Kami masih melakukan pengembangan dari mana asal barang tersebut, termasuk kami masih mengejar suaminya yang saat ditangkap melarikan diri," ujar Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi, Kamis (10/2).

Selain tersangka, anggota juga berhasil mengamankan satu buah wadah permen merek Happydent yang berisikan delapan paket plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat bruto 8,00 gram, serta satu unit timbangan digital.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba, untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar Kapolsek.

Sementara itu, tersangka Waryanti mengaku, jika selama ini ia membantu sang suami mengedarkan barang haram tersebut. "Saya hanya bantu jualnya saja, tidak pakai. Mau nambah penghasilan pak, kebutuhan banyak," tuturnya singkat.

1049