Home Kesehatan Vaksin Merah Putih Kantongi Label Halal LPPOM MUI

Vaksin Merah Putih Kantongi Label Halal LPPOM MUI

Jakarta, Gatra.com- Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH. Asrorun Nia'm Sholeh Mengatakan bahwa Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh tim peneliti Universitas Airlangga dan PT. Biotis Pharmaceutical Indonesia hukumnya suci dan halal.

Vaksin Merah Putih - UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated telah melalui kick off uji klinis tahap satu di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya, Rabu (9/2) dibuka langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendy.

Vaksin merah putih merupakan program superprioritas dari Presiden Joko Widodo yang segala kebutuhan dan pengembangannya didukung penuh pemerintah.“Mudah-mudahan uji klinis tahap pertama di Surabaya berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana,” ungkap Ni’am dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/2).

Ketua Peneliti Vaksin Merah Putih dari Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Fedik Abdul Rantam menjelaskan, untuk sampai ke tahap ini, sebelumnya mereka telah dibimbing tiga kali dengan para ahli Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dari pendalaman vaksin sejak awal.

“Dengan adanya fatwa ini, kami mendapatkan dukungan spiritual, semoga dengan vaksin buatan dari teman-teman Indonesia, tidak ada yang dari luar negeri. Semoga kedepan menjadi lebih baik,” ungkap Fedik.

Direktur Utama PT.  Biotis Pharmaceuticals Indonesia, FX. Sudirman mengungkapkan bahwa vaksin ini merupakan kolaborasi besar bangsa, mulai dari Kemenristek BIN, BPOM yang juga selama 1,5 tahun melakukan pengawasan sangat ketat. Sehingga betul-betul menghasilkan vaksin yang berkualitas.

“Uji klinis dengan subjek penelitian yang belum pernah divaksin menjadi tantangan besar. Kami banyak bekerjasama dengan kantong-kantong yang belum divaksin, seperti kalangan pesantren yang dikawal Kiai Asep dari Mojokerto. Maka dukungan fatwa halal ini menjadi sangat penting, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan subjek peneliti,” jelas Sudirman.

Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si mengungkapkan, proses sertifikasi halal yang dilaksanakan sangat singkat, karena dari awal mereka sudah mempertimbangkan masalah halal sejak awal dalam pembuatan vaksin ini.

“Kami sudah dilibatkan dari awal dari mutu dan kehalalannya. Proses audit sangat singkat, karena kami juga sangat mendukung pada upaya pembuatan vaksin yang baik dan halal,” kata Muti.

Adapun proses pendaftaran dimulai pada 14 Januari 2022, kemudian dilakukan pemeriksaan administratif, kelengkapan, lalu audit langsung ke lapangan di bulan yang sama, dan akhirnya pada tanggal 7 Februari 2022 ditetapkan ketetapan halalnya.

Vaksin Merah Putih, telah mendapatkan ketetapan halal pada pada sidang komisi Fatwa MUI pada tanggal 7 Februari 2022 dan memiliki masa berlaku sampai 6 Februari 2026. Berikut detail keterangan yang tercantum dalam daftar produk halal www.halalmui.org :

Nama Produk : Vaksin Merah Putih - UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated
Nomor Sertifikat : LPPOM-00140141020222
Nama Produsen : PT. BIOTIS PHARMACEUTICALS INDONESIA
Expired Date : 2026-02-06 00:00:00

56