Home Kesehatan Vitamin D Kurangi Keparahan Pasien COVID-19, Berapa Banyak Konsumsinya Per Hari?

Vitamin D Kurangi Keparahan Pasien COVID-19, Berapa Banyak Konsumsinya Per Hari?

Jakarta, Gatra.com- Kasus konfirmasi positif Covid-19 secara konsisten mengalami kenaikan per harinya hingga tercatat sudah lebih dari 230.000 kasus aktif saat ini. Pemerintah sudah menjamin ketersediaan obat-obatan antivirus untuk menghadapi ancaman gelombang ketiga terkait kemunculan varian Omicron, lantas bagaimana dengan ketersediaan vitamin?

Berdasarkan studi terbaru yang dipublikasikan di jurnal PLOS ONE, Vitamin D berperan penting dalam mencegah gejala berat pasien COVID-19. Studi ini melibatkan 1.176 pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit pada April 2020 sampai Februari 2021.

Penelitian tersebut juga mengungkap bahwa tingkat mortalitas pasien COVID-19 dengan defisiensi vitamin D berkisar di angka 25,6%. Sedangkan, tingkat mortalitas pada pasien COVID-19 dengan kadar vitamin D yang mencukupi jauh lebih rendah, yaitu 2,3%.

Untuk menjamin ketersediaan Vitamin D, pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini telah memperbarui aturan. Sebelumnya di Indonesia hanya boleh diproduksi Vitamin D dengan dosis 400 IU, tapi untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan maka dosis di atas 1000 IU sudah bisa diproduksi.

Ketua Perhimpunan Alergi dan Imunologi Indonesia Prof. Dr. dr. Iris Rengganis, Sp.PD-KAI, FINASIM., sekaligus Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Alergi Imunologi RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, menyampaikan bahwa vitamin D merupakan satu vitamin yang sangat dibutuhkan oleh hampir seluruh organ kita yang memiliki reseptor. Istimewanya, vitamin D ini bersifat meregulasi sistem imun serta meningkatkan aktivitas sel imun dalam melawan virus dan bakteri.

“Dalam masa pandemi Covid-19, memang dianjurkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-terkait vitamin D. Mengonsumsi vitamin D3 dosis 1000 IU bisa dilakukan, tapi kalau mau tepat memang harus cek darah. Kalau memang rendah kita bisa menganjurkan sampai 5.000 IU sehari-harinya, apalagi kalau ada penyakit,” kata Prof. Dr. dr. Iris dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2).

Prof. Iris mengemukakan, mengonsumsi vitamin D3 1000 IU satu kali sehari tanpa periksa darah adalah dosis yang aman. Mengonsumsi vitamin D3 ini sebaiknya dikonsumsi pada pagi hari bersama makanan karena larut dalam lemak.

Vitamin D3 juga sudah masuk dalam Pedoman Tatalaksana COVID-19 Edisi 4 yang disusun oleh lima organisasi profesi kedokteran dan dirilis pada Januari 2022. Pedoman yang menjadi rujukan fasilitas pelayanan kesehatan dalam menangani COVID-19 ini menjelaskan bahwa Vitamin D3 1000 IU - 5000 IU digunakan sebagai terapi pasien dengan seluruh tingkat gejala. Pemberian Vitamin D3 dilakukan selama 14 hari.

Perusahaan farmasi Indonesia menjamin ketersediaan dengan memproduksi dan mengedarkan Vitamin D3 1000 IU sesuai aturan BPOM. Salah satu perusahaan farmasi yang memproduksi Vitamin D3 1000 IU adalah PT Dexa Medica melalui produk Oxyvit .

"Kami memproduksi Oxyvit D3 dengan sediaan softgel yang halal, Vitamin D3 ini dalam bentuk oil yang mana bioavailability dua kali lebih baik dibandingkan bentuk kaplet/tablet. Kami berupaya terus mengembangkan kapabilitas dan kapasitas untuk menghasilkan produk yang bermutu tinggi," ungkap Molecular Pharmacologist PT Dexa Medica, Dr. Raymond Tjandrawinata.

Selain untuk pasien COVID-19, Vitamin D3 juga dapat meningkatkan daya tahan tubuh sehingga mencegah berbagai penyakit. Vitamin D3 juga dapat membantu proses penyembuhan penyakit. "Melalui komitmen kuat terhadap mutu, kami ingin memenuhi kebutuhan masyarakat untuk produk kesehatan, termasuk produk Vitamin D3,” pungkasnya.

625