Home Nasional Permenaker 2/2022 soal JHT, DPR: Menyengsarakan Pekerja

Permenaker 2/2022 soal JHT, DPR: Menyengsarakan Pekerja

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Anas Thahir, menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu menyengsarakan pekerja.

Menurutnya, langkah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker tersebut memang layak menulai kecaman. "Sehingga harus dicabut segera," kata Anas, dalam keterangannya, pada Senin sore, (14/2).

"Permen [Peraturan Menteri] itu tidak masuk akal, apalagi disebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun," katanya.

Melihat asas kebermanfaatan, Anas mengatakan logika Permen tentang JHT harus dibenarkan atau diperbaiki. Sebab, untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat tidak harus menunggu hari tua. 

"Permen ini justru berdampak buruk terhadap kondisi kehidupan para pekerja Indonesia, yang saat ini sedang menghadapi situasi sulit akibat pandemi," ujarnya.

Anas melihat pemerintah hanya mengedepankan pertimbangan aspek yuridis dalam penyusunan Permenaker ini. Padahal sebelum menerbitkan peraturan, seharusnya pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, baik dari aspek yuridis, sosiologis, filosofis, maupun ekonomis. 

"Harus benar-benar melihat kondisi faktual yang dihadapi para pekerja atau buruh," ucap Anas.

Di sisi lain, dia menyebut ketahanan ekonomi pekerja atau buruh di Indonesia sekarang sangat rentan dan berada di bawah angka rata-rata. Bahkan masih banyak gajinya yang di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

"Artinya, jika mereka terdampak PHK, maka untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan keberlangsungan hidup sehari-hari saja amat susah," ujarnya. 

Anas menilai pemerintah harus jernih melihat situasi saat ini, seperti akibat pandemi Covid-19, banyak pekerja Indonesia yang terdampak PHK. 

"Meski pekerja atau buruh banyak melakukan klaim JHT, tidak perlu khawatir, pemerintah dengan cara apapun pasti mampu membayar. Dan saya tetap berkeyakinan, pemerintah tidak akan bangkrut hanya karena klaim JHT tinggi. Toh itu uang mereka sendiri," kata Anas. 

"Dengan penundaan pembayaran JHT ini kami khawatir, jangan-jangan dana JHT masyarakat malah dipakai untuk sesuatu yang di luar kepentingan pekerja," ujarnya. 

100