Home Hukum Ini Hasil Gelar Perkara Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Ini Hasil Gelar Perkara Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) bersama pihak terkait telah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2012-2021.

Burhanuddin dalam konferensi pers virtual pada Senin (14/2), menyampaikan, gelar perkara dugaan korupsi pengadaan satelit tersebut berlangsung pada pagi tadi, tepatnya pukul 09.30 WIB di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Gelar Perkara tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah beserta jajarannya dan Tim Penyidik, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Laksamana Muda Anwar Saad dan jajarannya, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI), serta Kemhan.

Menurutnya, gelar perkara tersebut bahwa berdasarkan hasil materi paparan Tim Penyidik, disimpulkan terdapat 2 unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas.

“Saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Jaksa Agung mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer,” ujarnya.

Atas dasar itu, lanjut Burhanuddin yang juga didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi, Plt. Direktur Penuntutan Jampidsus Sudarwidadi, Direktur Penuntutan Jampidmil Agus Salim, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, telah memerintahkan Jampidmil Laksamana Muda Anwar Saad segera melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI.

“Untuk membentuk Tim Penyidik Koneksitas perkara tersebut dan diharapkan Tim Penyidik Koneksitas segera dapat menetapkan tersangka dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

184