Home Hukum Sehari, Polres Solok Berhasil Amankan Dua Kurir Narkotika

Sehari, Polres Solok Berhasil Amankan Dua Kurir Narkotika

Solok,Gatra.com- Selama satu hari Satresnarkoba Polres Solok berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga kurir narkotika jenis sabu di dua berbeda, yaitu di Nagari Salayo dan Nagari Koto Baru, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. 

Kasatnarkoba Polres Solok IPTU, Oon Kurnia Illahi, Senin (14/2) membenarkan pada hari Minggu 13 Februari 2022 telah mengamankan dua orang diduga pelaku kurir narkotika jenis sabu. Ini berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar bahwa ada pelaku melakukan transaksi narkotika Jenis sabu yang membuat resah masyarakat. 

Iptu Oon Jurnia Illahi juga mengatakan pelaku yang diciduk berinisial PB (21), warga Jorong Sawah Sudut Nagari Salayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Pelaku PB diciduk  hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekitar jam 17.00 Wib. 

Pelaku berada ditepi jalan yang beralamat di Jorong Sawah Sudut Nagari Salayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, yang mana berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang melakukan transaksi narkotika Jenis sabu yang membuat resah masyarakat tersebut. 

Usai mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan disekitar Nagari Selayo, kemudian petugas melihat bahwa ada seseorang laki-laki sedang berada dipinggir jalan yang mirip dengan informasi yg didapatkan itu.  "Kemudian petugas mendatangi seseorang tersebut dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki yang mengaku bernama PB tersebut," terang IPTU Oon Kurnia Illahi. 

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap pelaku. Saat itu ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem bening. Kemudian petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika.

Pelaku PB diintrogasi oleh petugas bahwa barang bukti didapatkan oleh pelaku Yang bernama P yang berada di Nagari Selayo,  kemudian petugas langsung  melakukan pengembangan dan menuju ketempat P. Sesampainya di tempat P petugas tidak menemukan pelaku dan selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarajat dan barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. 

Beberapa jam usai penangkapan pelaku PB, petugas Sat Narkoba Polres Solok kembali melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki dewasa diduga Pelaku kurir narkotika jenis sabu, di  Koto Baru. 

Pelaku yang diciduk berinisial FY (21), warga Jorong Simpang Sawah Baliek Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Bersama pelaku petugas menemukan barang bukti satu Paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem bening, serta satu unit Handphone Androi merk VIVO Y20 warna biru hitam Beserta simcardnya. 

Adapun Kronologis Penangkapan pelaku dimana pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekitar jam 19.30 wib, petugas  mendapat informasi dari warga bahwa FY sedang berada ditepi jalan yang beralamat di Jorong Bukik Kili Nagari Koto Baru Kec. Kubung Kabupaten Solok.

"Penangkapan itu berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari penangkapan pelaku PB,  bahwa ada seseorang laki-laki yang menawarkan narkotika Jenis sabu kepada pelaku," ungkapnya.

Setelah informasi dan ciri-ciri yang didapatkan dari pelaku PB, petugas langsung melakukan penyelidikan disekitar Jorong Bukik Kili Nagari Koto Baru. Kemudian petugas melihat bahwa ada seseorang laki-laki sedang berada dipinggir jalan yg mirip dengan informasi yang didapatkan tersebut. 

Tak lama kemudian petugas mendatangi seseorang tersebut dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki yang mengaku bernama FY. "Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan dan pakain terhadap pelaku, saat itu ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem bening," jelasnya.

Kemudian petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika. "Lalu pelaku diintrogasi oleh petugas bahwa barang bukti didapatkan oleh pelaku yang bernama T yang berada di Pekanbaru," terangnya.

Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, lalu terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut

824