Home Hukum Tersangka Kasus Indosurya Masih Bisa ke Bali, Pengacara Korban Tuntut Penahanan

Tersangka Kasus Indosurya Masih Bisa ke Bali, Pengacara Korban Tuntut Penahanan

Jakarta, Gatra.com- Pengacara korban kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Alvin Lim menyebutkan ada 3 yang bertanggungjawab atas  kasus KSP Indosurya yang hingga saat ini belum ditahan. 

Padalah 3 orang berinisial HS, SA, dan JI sampai saat ini menurutnya masih berstatus tersangka. Alvin bahkan menyebut salah satu tersangka juga malah leluasa pelesir ke Bali.

"Saat  para korban stress, sakit dan ada yang bunuh diri, ini tersangka malah pelesiran di Bali,” tutur Alvin melalui pesan singkat pada Sabtu (12/02).

Yang membuat para korban kecewa, kata Alvin, ketiga tersangka tersebut sudah menyandang status tersangka selama 2 tahun. Menurutnya, waktu 2 tahun sebagai tersangka tidak ditahan ini terlalu lama.

Kasus koperasi Indosurya Cipta mencuat sekitar Februari 2020, ketika pengembalian dana yang dijanjikan kepada anggota koperasi dinilai tidak dilaksanakan. 

Mereka yang dananya di atas Rp 50 miliar hanya dicicil sekitar Rp 300.000, jauh di bawah angka yang dijanjikan, Rp 50 juta per bulan. 

Untuk membayar pulsa pun dana yang diterima itu dinilai tidak cukup, dan banyak dari sekitar 5.700 anggota koperasi simpan pinjam itu kecewa. 

Alvin mengatakan bahwa Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP jelas diatur 2 syarat penahanan yaitu objektif dan subyektif. Ia mengatakan syarat objektif sudah terpenuhi yaitu ancaman pidana 5 tahun ke atas. Pasal dikenakan dalam kasus Indosurya menurutnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman pidana 20 tahun.

Kemudian syarat subyektif yaitu kekhawatiran melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Dengan mengemplang dana 15 triliun, kata Alvin, tersangka HS punya resource untuk melarikan diri.

“Juga saat ini ada indikasi dia mengulangi perbuatan karena ada membuat BPR baru untuk himpun dana masyarakat (mengulangi perbuatan) jadi baik syarat obyektif maupun subyektif telah terpenuhi dalam kasus Indosurya,” tutur Alvin.

Menurut Alvin, Indikasi yang diterima, tersangka HS diduga memberikan gratifikasi pada masa jabatan Kabareskrim dipimpin oleh LS sehingga ada sandera kepentingan.

3099