Home Internasional Waduh, Petinggi Bank Sentral India Sebut Cryptocurrency Mirip Skema Ponzi

Waduh, Petinggi Bank Sentral India Sebut Cryptocurrency Mirip Skema Ponzi

Mumbai, Gatra.com – Deputi Gubernur Reserve Bank of India (RBI), T. Rabi Sankar menyebut cryptocurrency mirip dengan skema Ponzi. Dia menambahkan, aset kripto juga berpotensi memberikan ancaman terhadap stabilitas keuangan dan ekonomi makro.

Komentar Sankar sejalan dengan penilaian koin virtual yang disampaikan Gubernur RBI, Shaktikanta Das. Dia melontarkan pernyataan tersebut beberapa hari setelah pemerintah India menetapkan kerangka perpajakan untuk cryptocurrency.

“Kami telah melihat bahwa cryptocurrency tak dapat didefinisikan sebagai mata uang, aset atau komoditas. Mereka tidak punya arus kas yang mendasarinya, mereka tak memiliki nilai intrinsik. Mereka mirip skema Ponzi, dan bahkan mungkin lebih buruk,” kata Sankar.

Dilansir Reuters Selasa (15/2), Pelaku pertukaran kripto dan investor telah berdebat ihwal regulasi cryptocurrency sebagai aset. Terlebih, rencana pemerintah India untuk memungut pajak dari cryptocurrency meningkatkan harapan bahwa mereka tidak akan dilarang.

Bahkan Sankar menolak rekomendasi kalau koin virtual yang sangat fluktuatif itu harus diatur. Dia justru menyerukan larangan langsung.

“Cryptocurrency bukan mata uang, aset keuangan, aset nyata atau bahkan aset digital. Karena itu, tidak bisa diatur oleh regulator sektor keuangan mana pun. Tidak mungkin mengatur sesuatu yang tak dapat didefinisikan,” imbuhnya.

Menurut Sankar, sejumlah faktor tadi mengarah pada kesimpulan bahwa melarang cryptocurrency bisa jadi merupakan pilihan paling disarankan untuk India

Sankar menambahkan, cryptocurrency telah dikembangkan untuk melewati sistem keuangan yang diatur. Dia pun tidak menerima argumen bahwa cryptocurrency harus diizinkan agar teknologi blockchain dapat berkembang.

“Fakta bahwa mereka anonim, sistem terdesentralisasi yang beroperasi murni secara virtual membuat cryptocurrency sangat menarik bagi transaksi ilegal dan tak sah,” kata Sankar, sambil menyebut teknologi blockchain masih bisa dipromosikan meski cryptocurrency pribadi dilarang.

Wall Street Journal melaporkan, transaksi gelap yang melibatkan cryptocurrency mencapai US$14 miliar pada tahun lalu. Data itu berdasarkan catatan platform data blockchain, Chainalysis Inc.

180