Home Hukum Aries Sang Pengedar Ditangkap di Kamar Kakaknya, Bagiannya Rp500 Ribu Sebulan

Aries Sang Pengedar Ditangkap di Kamar Kakaknya, Bagiannya Rp500 Ribu Sebulan

Batanghari, Gatra.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Aries (nama samaran) berhasil ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Batanghari, Jambi. 

Sewaktu penggerebekan, laki-laki 36 tahun, warga RT 13/03 Talang Inuman, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian ini berada dalam kamar kakaknya.

"Penangkapan pelaku berdasarkan LP/A/28/II/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI tanggal 9 Februari 2022," kata Kapolres Batanghari AKBP M Hasan.

Lokasi penangkapan Aries berlangsung di RT 07 Dusun III, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Tim Opsnal dapat informasi adanya transaksi narkoba sekira pukul 14.00 WIB.

"Tak ingin target kabur, tim langsung melakukan penyelidikan, dan langsung melakukan penggerebekan di rumah orang tua Aries," ujar Hasan didampingi Kasat Narkoba AKP Rico Antomi.

Sewaktu penggerebekan, Aries bersama teman-temannya sedang berada dalam kamar kakaknya. Sial bagi Aries, dia tak sempat kabur mengikuti jejak temannya melompat dari jendela kamar.

Penggeledahan kamar dilakukan guna menemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Benar saja, petugas menemukan 11 paket kecil sabu di atas lantai kamar persis pada posisi Aries duduk.

"Petugas juga menemukan satu paket kecil sabu sisa pakai di tengah posisi tempat duduk Aries dan teman-temannya," kata perwira dua melati kelahiran Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.

Barang bukti lain pun berhasil diamankan dari kamar kakak Aries, diantaranya; dua timbangan digital warna hitam dan silver, satu tas pinggang warna abu-abu, satu kotak permen kosong, dua korek api terangkai jarum, dua pirek kaca dan tiga pipet.

"Dari hasil keterangan tersangka Aries, sabu 12 paket kecil milik temannya yang kabur. Ia cuma berperan sebagai perantara transaksi jual beli dengan gaji setiap bulan Rp 500 ribu," ucap mantan Dosen Muda Akpol Lemdikpol 2013 ini.

Aries mengaku baru tiga bulan menjual sabu milik temannya. Bisnis haram akhirnya menggiring dia masuk sel tahanan Polres Batanghari. Ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun menanti depan mata.

Aries rupanya satu jaringan dengan pasangan suami istri yang ditangkap petugas tanggal 12 Februari 2022 dalam wilayah Kecamatan Mersam. Hasan telah memerintahkan anak buahnya bergerak mengejar bandar tiga pelaku ini.

"Bandar mereka diduga keberadaan dalam wilayah Kota Jambi. Saya perintahkan kepada Kasat Narkoba, Zero Narkoba, baik ganja, sabu maupun narkoba jenis lainnya, saya perintahkan tindak tegas pelakunya," kata Hasan tegas.

Ia ingin daerah pimpinan Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar bebas narkoba. Apalagi dia dapat aduan langsung dari sejumlah tokoh masyarakat dan Camat perihal narkoba marak menyasar anak-anak SMA.

"Makanya pemberantasan peredaran narkoba mejadi prioritas saya. Sehingga anak-anak muda dan generasi penerus tak terpengaruh ikut-ikutan mengkonsumsi narkoba. Tangkapan kali ini cukup besar skala Batanghari," ucapnya.

1288