Home Hukum Aparat Uber Narapidana yang Kabur dari Lapas Narkotika Pangkal Pinang

Aparat Uber Narapidana yang Kabur dari Lapas Narkotika Pangkal Pinang

Jakarta, Gatra.com – Aparat masih memburu atau menguber Muslim bin Haririm, terpidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung pada Minggu (13/2).

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkal Pinang, Sugeng Hardono, dalam keterangan pada Selasa (15/2), menyampaikan, tim gabungan terdiri dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkal Pinang, Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel), Kepolisian Resor (Polres) Pangkal Pinang, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel, dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkal Pinang segera melakukan olah kejadian perkara di tempat kejadian perkara (TKP) dan menggelar apel siaga usai kejadian itu.

Menurutnya, Muslim bin Haririm yang dijatuhi pidana 7 tahun subsider 6 bulan denda Rp800 ribu itu baru menjalani sekitar 1,5 tahun masa pidana. Warga Lampung Tengah itu kabur dari lapas dengan cara memanjat tembok Lapas sekitar pukul 16.00 WIB ketika hujan dan angin kencang. 

Sugeng menyampaikan, tim gabungan yang dibentuk terus memburu keberadaan Muslim. Mereka meyakini, pelarian Muslim belum terlalu jauh mengingat yang bersangkutan tidak mengantongi alat komunikasi dan tidak memiliki cukup uang.

“Kemungkinan besar masih di sekitar sini [Pangkalpinang] karena dia tidak bawa hp dan uang pastinya langkahnya terbatas, kecuali ada yang membantu,” katanya.

Sugeng? mengimbau masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian atau Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) terdekat, jika melihat orang yang mirip dengan ciri-ciri Muslim, sebagaimana telah dirilis pihak kepolisian.

Selain itu, Sugeng mengingatkan agar tidak ada masyarakat yang melakukan tindakan menentang hukum dengan membantu pelarian narapidana yang tengah diburu pihak penegak hukum.

Sedangkan untuk mencegah hal serupa, lanjut Sugeng, pihaknya meningkatkan dan memperkuat pengawasan dan pengamanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Patroli rutin yang seharusnya dilakukan 4 kali dalam sehari, kini ditingkatkan menjadi 6 hingga 8 kali.

Ia pun menuturkan, kaburnya narapidana ini juga menjadi bahan evaluasi bagi pihak Lapas. Meski Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan di lapas sudah dinilai cukup mumpuni, nyatanya masih ada celah bagi narapidana untuk melarikan diri.

"Kita mengambil hikmah, mungkin selama ini kita merasa tembok setinggi 7 meter itu tidak bisa dilewati, ternyata bisa. Artinya ke depan apa? Kita harus meningkatkan kewaspadaan,” ujarnya.

134