Home Sumbagteng Kapolres Merangin Bantah Kriminalisasi Oknum Wartawan

Kapolres Merangin Bantah Kriminalisasi Oknum Wartawan

Merangin, Gatra.com – Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan, membantah telah melakukan kriminalisasi terhadap dua oknum wartawan Ahmad Taufik dan Sumiran. Ia mengatakan, pihaknya hanya melakukan tugas sebagai penegak hukum.

Awal kasus laporan penipuan dan penggelapan di laporkan oleh Rahimah, warga Pamenang, yang mengaku menderita kerugian puluhan juta rupiah akibat tipudaya dua tersangka yang mengaku sanggup membantu kasus hukum yang menjerat suaminya. Polisi kemudian menindaklanjutinya dan memberikan ruang mediasi agar pelapor dan terlapor bisa menyelesaikan masalahnya. Hanya saja, pihak terlapor tidak bisa memenuhi tuntutan pelapor.

Modus yang dilakukan dua tersangka yakni mengaku dekat dengan pejabat polres Merangin dan kasat Reskrim hingga Kasi Pidum Kejari Merangin. Mereka mengaku melalui kedekatan tersebut bisa meringankan hukuman suami IM. Korban yang percaya kemudian diminta memberikan uang sebesar Rp53 juta sebagai biaya operasional dan pengurusan kasus.

Namun ternyata dua tersangka tidak bisa membantu kasus yang menimpa suami korban sehingga kasusnya bergulir ke pengadilan dan divonis hakim jauh lebih tinggi dan tidak sesuai dengan janji dua tersangka. Merasa ditipu, korban kemudian membuat laporan ke Polres Merangin.

"Polres Merangin tidak melakukan kriminalisasi terhadap dua oknum wartawan yang dilaporkan korban. Sebab kita sudah memberikan ruang mediasi tetapi hingga batas perjanjian mereka tidak bisa memenuhi, hingga berujung dengan penahanan, sebab kita juga mengantongi dua alat bukti dan memenuhi unsur untuk kita tahan," kata Kapolres Merangin, Rabu (16/2).

Menurut Kapolres, dengan demikian, berita yang menyebutkan Polres Merangin melakukan kriminalisasi terhadap dua oknum wartawan tidaklah benar .

"Kita bekerja secara profesional, apalagi wartawan merupakan mitra kerja kita dan saya mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dua oknum ini silakan melaporkan, kita akan terbuka dalam menangani kasus ini," ujarnya.

Sementara itu, Rohimah, korban penipuan dua tersangka mengatakan sangat berterima kasih kepada Kapolres Merangin yang sudah menindaklanjuti laporannya. Terlebih, ia juga pernah diberitakan oleh dua orang tersangka tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

" Terima kasih Kapolres Merangin, kami orang kecil yang mencari keadilan bisa diterima. Laporan saya merupakan inisiatif kedua tersangka yang menyuruh saya buat laporan polisi, dan saya akan siap hadir di persidangan jika keterangan saya dibutuhkan," ungkapnya.

167