Home Hukum Menkumham Tegaskan RUU Hukum Acara Perdata Percepat Penyelesaian Perkara

Menkumham Tegaskan RUU Hukum Acara Perdata Percepat Penyelesaian Perkara

Jakarta, Gatra.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjelaskan terdapat penyempurnaan norma penguatan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Antara lain pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan, jangka waktu pengiriman permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi, kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke Pengadilan Negeri (PN).

“Penambahan norma yang muncul atas adanya kebutuhan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat, antara lain pemanfaatan teknologi dan informasi dan pemeriksaan perkara dengan acara cepat,” kata Yasonna, saat membacakan penjelasan Presiden atas RUU tentang Hukum Acara Perdata, dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (16/2).

Selain itu pengyempurnaan mengenai kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke para pihak, syarat kondisi ketika MA ingin mendengar sendiri para pihak atau para saksi dalam pemeriksaan kasasi, penguatan batas waktu pengiriman berkas perkara PK ke MA, reformulasi pemeriksaan perkara dengan acara singkat, pemeriksaan perkara dengan acara cepat dan reformulasi jenis putusan.

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan itu juga menjelaskan, pemanfaatan teknologi informasi pada saat pemanggilan pihak yang berperkara dapat dilakukan secara elektronik juga pengumuman penetapan.
“Ini menjadikan proses pemanggilan lebih efektif dan efisien. Perkembangan teknologi dan informasi berdampak pada perluasan alat bukti yang mengacu pada UU ITE yang telah mengatur keberadaan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah,” sambungnya.

Terkait pemeriksaan perkara dengan acara cepat, kata Yasonna, sangat penting karena kemudahan berusaha (ease of doing business) bukan hanya dipengaruhi regulasi dan perizinan, tetapi juga waktu tunggu yang dihabiskan dalam menyelesaian perkara di pengadilan.

“Oleh karena itu dalam RUU Hukum Acara Perdata diatur mengenai pemeriksaan perkara dengan acara cepat. Hal ini sesuai dengan salah satu asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yakni peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Suatu perkara dapat diperiksa, diadili, dan diputus dengan acara cepat, jika nilai gugatannya paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” ucap Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Sedangkan pemeriksaan dengan acara cepat meliputi perkara: utang piutang yang timbul berdasarkan perjanjian, kerusakan barang yang timbul berdasarkan perjanjian, cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian, dan pembatalan perjanjian.

Yasonna menuturkan, pemeriksaan perkara dengan acara cepat, pembuktiannya dilakukan dengan cara pembuktian sederhana. Dalam pembuktian sederhana, terhadap dalil gugatan yang diakui dan/atau tidak dibantah oleh tergugat, tidak perlu dilakukan pembuktian. Terhadap dalil gugatan yang dibantah, hakim melakukan pemeriksaan pembuktian.

“Pengadilan memutus perkara dengan acara cepat dalam waktu paling lama 30 hari dan Putusan Pengadilan dengan acara cepat tidak dapat diajukan upaya hukum apapun,” ungkap Yasonna.

40

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR