Home Hukum Kesandung Masjid Agung, Denda PT MAM Energindo Nyaris Rp4 Miliar

Kesandung Masjid Agung, Denda PT MAM Energindo Nyaris Rp4 Miliar

Karanganyar, Gatra.com- Masjid Agung Karanganyar, Jateng yang dibangun bersumber APBD senilai Rp89 miliar memasuki tahap finishing. Di masa perpanjangan waktu, PT MAM Energindo selaku pemenang lelang telah menanggung denda hampir Rp4 miliar.

Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (DPUPR) Karanganyar, Titis Sri Jawoto mengatakan kontrak multiyears antara Pemkab dengan PT MAM Energindo seharusnya berakhir 27 Desember 2021. Saat itu, progres pembangunan mencapai 91 persen. Rekanan mengajukan perpanjangan sampai selesai dengan konsekuensi membayar denda harian seperseribu dari nilai lelang Rp89 miliar. Titis mengatakan, hingga Rabu (16/2) tagihan denda hampir Rp4 miliar. Dalam perjanjian kontrak dengan PT MAM, Pemkab belum sepenuhnya membayar hak rekanannya itu. Sisa pembayaran akan dilunasi setelah PT MAM 100 persen menyelesaikan pekerjaannya.

“Yang sudah dibayar sesuai prestasi. Terakhir perhitungan setara 91 persen penyelesaian. Sisa 9 persen atau senilai Rp10 miliar, memang belum kami bayarkan. Masih ada juga 5 persen menjadi jaminan agar pekerjaan mereka dirampungkan dulu,” katanya kepada wartawan di Karanganyar, Rabu (16/2).

Perpanjangan waktu bakal berakhir pada 20 Februari 2022. Berdasarkan perkiraan, pekerjaan sudah diselesaikan 98 persen. Pemkab meminta konsultan pengawas menghitung seluruh progres secara riil jelang serah terima sementara pekerjaan (PHO).

Sementara itu Komisi C DPRD Karanganyar melakukan sidak pembangunan Masjid Agung. Mereka menginspeksi bangunan utama masjid sampai ornamen. Mereka meninjau tempat salat, lift dan payung otomatis. Secara keseluruhan, Komisi C mengakui proyek tinggal finishing.

Ketua Komisi C DPRD Karanganyar Hanung Turmuji mendesak rekanan dan DPUPR menyeriusi perkembangan proyek. Sangat tidak diharapkan terjadi perpanjangan waktu setelah 20 Februari mendatang.

“Sudah bisa di fungsikan. Jadi kami lihat dari segi fungsi semua bisa difungsikan dan kalau dilihat dari segi kesempurnaan dan kualitas masih banyak yang harus disempurnakan. Komisi C menekankan kembali untuk bisa diupayakan sempurna dan berkualitas sehingga setelah selesai penbangunan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk beribadah dengan nyaman,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, belasan vendor atau subkontraktor Masjid Agung memboikot pekerjaan karena belum dilunasi pembayarannya oleh PT MAM Energindo. Mengenai hal ini, Komisi C mendorong Pemkab membuka ruang penyelesaiannya. Meski, itu di luar kewajiban Pemkab.

1555