Home Hukum Anggota Brimob Polri Dibacok di Kota Bekasi, Motor Diambil

Anggota Brimob Polri Dibacok di Kota Bekasi, Motor Diambil

Jakarta, Gatra.com- Seorang anggota Brimob Polri berinisial Aipda ES (41) dibacok dan motornya diambil. Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi pada Selasa (14/02) sekitar pukul 03.30 WIB.

Terkait dengan hal ini, terdapat 5 orang laki-laki ditetapkan sebagai tersangka, yakni MH (17), RMI (21), AM (16), MAL (17), dan RH (16). Mereka memiliki peran masing-masing.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa korban bertujuan ke Pondok Gede, Kota Bekasi. Ia baru kembali dari dinas malam di tempat kerjanya.

Di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), korban dipepet oleh sepeda motor yang dikemudikan tersangka dengan 2 orang lainnya. "3 orang dalam satu motor itu kemudian dilakukan pemepetan serta pembacokan," ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (16/02).

Akibatnya, korban terluka. Para terduga pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban. Korban dirawat di rumah sakit Brimob, Kelapa Dua.

Zulpan menuturkan bahwa modus yang dilakukan terduga pelaku adalah menentukan lokasi yang dianggap sepi pada jam-jam tertentu. Kemudian mereka secara bersama-sama dalam hal ini pada saat kejadian adalah 3 orang menumpangi 1 sepeda motor.

"Yang di depan membawa motor, yang di tengah membawa celurit, yang di belakang juga membawa celurit,"ucap Zulpan.

Saat menemui korban, dilakukan pemepetan terhadap motor korban lalu melakukan pembacokan dengan senjata tajam. Korban terjatuh kemudian mengambil motor.

Kelima tersangka ditangkap di wilayah Jatisampurna dan Jatiasih, Kota Bekasi pada Rabu (16/02) dini hari.

Barang bukti yang diamankan adalah 2 buah celurit dan sepeda motor korban. Selain itu, ada pula sepeda motor terduga pelaku yang digunakan dalam melakukan kejahatannya.

Kelima tersangka dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat 2. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

126