Home Hukum JPU Terima Pelimpahan Perkara 156.000 Batang Rokok Ilegal

JPU Terima Pelimpahan Perkara 156.000 Batang Rokok Ilegal

Tebo, Gatra.com- Kejaksaan Negeri ( Kejari) Tebo menerima tersangka dan barang bukti tindak pidana peredaran rokok ilegal tanpa cukai, Rabu (16/02). Tersangka Sutoyo Bin Marwi beserta barang bukti ini diserahkan penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur melalui Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, Wawan Kurniawan, S.H dan Tito Supratman, S.H, di ruang Tahap II kantor Kejari Tebo.

"Iya, telah dilaksanakan serah terima barang bukti dan tersangka perkara peredaran rokok ilegal tanpa cukai," kata Kajari Tebo, Imran Yusuf melalui Kasi Intel, Ari Chandra Pratama, SH.

Dia menjelaskan, kasus tersangka ini bermula pada Jum’at, 10 September 2021. Saat itu tersangka bersama temannya menawarkan dan menjual rokok merk Subur Mild HJS yang tidak dilengkapi pita cukai sebanyak 156.000 (seratus lima puluh enam ribu) batang, di Jalan Lintas Tebo – Jambi Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Perbuatan tersangka dan temannya itu menimbulkan kerugian negara dengan jumlah total sebesar Rp96.379,920 (Sembilan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), dengan rincian berupa pungutan cukai hasil tembakau dengan jumlah total sebesar Rp81.900.000,- (Delapan puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan PPN HT sebesar Rp14.479.920 (empat belas juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).

Adapun barang bukti dalam perkara tersebut adalah 1 (satu) buah kartu Tanda Penduduk nomor NIK: 1502062107790002, 1 (satu) buah kartu ATM Debit BRI nomor kartu 5221 8450 4232 5027, 1 (satu) buah kartu ATM Debit Mandiri nomor kartu 6032 9887 0313 1800, 1 (satu) buah kartu NPWP atas nama Suyanto nomor: 74.040.5931-333.000, 1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi A nomor 79072738999674.

Kemudian, 1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi C nomor 790711171573, 1 (satu) buah dompet dengan merk 501 Levi’s berwarna coklat, 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung Galaxy A20s mode SM-A207F, nomor seri: R9CMC0736LJ, Imei 1 : 359302105466756, Imei 2 : 359303105466754, Uang tunai sebesar Rp1.705.000,- (Satu juta tujuh ratus lima ribu rupiah).

Selanjutnya, 156.000 (seratus lima puluh enam ribu) batang BKC HT berupa rokok merk Subur Mild HJS yang tidak dilekati pita cukai, uang tunai sebesar Rp1.520.000,- (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama M. Doni Sabkhi NIK 1502060311780002, 1 (satu) buah buku nota 108 x 155 mm merk Paperline, 1 (satu) unit mobil minibus Toyota Calya berwarna hitam dengan nomor polisi BH 1779 FO.

Seterusnya, 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan nomor kendaraan BH 1779 FO, 1 (satu) buah kunci mobil berwarna hitam, 1 (satu) buah kartu tanda penduduk atas nama Anang Rifa’i dengan NIK 1502062506960001, 1 (satu) buah buku nota 160 x 210 mm merk Paperline, dan 46 (empat puluh enam) buah bukti transfer rekening.

Saat ini, kata Ari Chandra Pratama, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Februari 2022 s/d 07 Maret 2022," tersangka kita titipkan di Rutan Lapas Muara Tebo," kayanya.

185