Home Makro Target Ekonomi Indonesia Tahun 2023 Tumbuh 5,3-5,9 Persen

Target Ekonomi Indonesia Tahun 2023 Tumbuh 5,3-5,9 Persen

Jakarta, Gatra.com- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2023 berkisar antara 5,3-5,9%. “Dari sisi pertumbuhan ekonomi tadi disepakati, dilaporkan ke Bapak Presiden, kisarannya di 5,3-5,9%,” ucapnya mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/2).

Airlangga menyebut, di sisi pengeluaran target pertumbuhan ekonomi tersebut terutama berasal dari konsumsi di kisaran 5% dan investasi kisaran 6% atau selevel dengan angka sebelum pandemi Covid-19. Sedangkan ekspor kisaran 6-7% seiring hilirisasi industri dan peningkatan global demand.

Dari belanja pemerintah akan diprioritaskan kepada peningkatan kualitas SDM (sumber daya manusia), yaitu transformasi kesehatan, kualitas pendidikan dan reformasi perlindungan sosial. Juga akselerasi dari infrastruktur, revitalisasi industri serta reformasi birokrasi dan ekonomi hijau tentunya dengan berbagai insentif yang mendukung agar ekonomi hijau bisa berjalan.

Sementara dari sisi suplai, pemerintah akan mengandalkan sektor industri pengolahan, sektor perdagangan serta sektor informasi dan komunikasi. Juga sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta sektor pertanian.

“Ini yang menjadi tantangan untuk dikembalikan pada pertumbuhan sektor industri pengolahan di atas pertumbuhan ekonomi, yaitu 5,3-5,8 persen,” ucap Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, penetapan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3-5,9% didasari sejumlah pertimbangan, mulai dari ketidakpastian terkait pandemi Covid-19, kasus inflasi global di sejumlah negara maupun normalisasi kebijakan moneter atau kenaikan tingkat suku bunga.

“Di tahun 2023 diperkirakan pertumbuhan ekonomi akan lebih rendah dibandingkan 2022, oleh karena itu dibutuhkan sumber-sumber pembiayaan baru untuk pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Airlangga menambahkan, di dalam Sidang Kabinet juga disepakati defisit fiskal di bawah 3% Produk Domestik Bruto (PDB), sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

 

58