Home Hukum Perjanjian Ekstradisi dan DCA akan diratifikasi jadi UU, FIR jadi Perpres

Perjanjian Ekstradisi dan DCA akan diratifikasi jadi UU, FIR jadi Perpres

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah akan memproses ratifikasi perjanjian antara Indonesia dan Singapura, yaitu perjanjian Flight Information Region (FIR), Defense Coperation Agreement (DCA), dan perjanjian ekstradisi.

Dari tiga perjanjian itu, yang akan diratifikasi dalam bentuk undang-undang ke DPR hanya dua, yakni ekstradisi dan DCA. Sedangkan perjanjian FIR akan diratifikasi dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, perjanjian internasional harus diratifikasi agar punya daya laku. Namun, ia memberi catatan bahwa tak semua perjanjian harus diratifikasi dengan undang-undang.

"Menurut hukum kita, tak semua perjanjian harus diratifikasi dengan undang-undang. Ada yang cukup dengan perpres, permen (peraturan menteri) atau MoU biasa. Yang harus diratifikasi dengan UU, antara lain perjanjian yang terkait dengan pertahanan dan hukum," kata Mahfud melalui keterangan resminya kepada wartawan, Rabu malam, (16/2).

Mahfud mengingatkan, ketiga perjanjian itu telah disepakati dengan pemerintah Singapura pada 25 Januari 2022. Menurutnya, tiga ratifikasi antara Indonesia dan Singapura akan menguntungkan kedua negara terutama dalam penegakkan hukum.

"Kedua negara tentu saling diuntungkan. Dan Indonesia sendiri akan memperoleh keuntungan, karena kita banyak punya pelanggaran hukum pidana di mana orang-orangnya kemudian lari ke Singapura atau menyimpan asetnya di Singapura. Nanti kita bisa tindaklanjuti untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum," tegas Mahfud.

Proses negosiasi perjanjian antara Singapura dan Indonesia telah berjalan cukup lama. Pemerintah mengaku bersyukur atas terlaksananya penandatanganan di awal tahun ini. Ia mengaku sempat timbul perdebatan dan tolak tarik dalam memproses perjanjian ini.

Dengan adanya ratifikasi, menurut Mahfud, kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, maupun sebaliknya, dapat segera diproses secara hukum.

"Kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, jadi bisa diserahkan ke Indonesia untuk bisa diadili atau dihukum, kemudian Indonesia juga bisa mengembalikan orang-orang Singapura yang melakukan kejahatan untuk bisa dihukum dan diadili di Singapura," pungkas Mahfud.

825