Home Ekonomi Menko Airlangga Uraikan Langkah Pemerintah Permudah Perizinan Usaha

Menko Airlangga Uraikan Langkah Pemerintah Permudah Perizinan Usaha

Jakarta, Gatra.com- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan sejumlah langkah pemerintah dalam menghadirkan kemudahan perizinan berusaha dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi di tahun 2022. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tak akan lepas dari adanya peningkatan iklim usaha serta kepastian regulasi.

Airlangga menuturkan, guna mendorong legalitas UMKM, Pemerintah telah memberikan kemudahan pendirian perseroan terbatas yakni cukup secara online sistem yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Peningkatan modal melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang pada 2022 telah ditargetkan menjadi sebesar Rp373 triliun serta Pemerintah juga memberikan subsidi bunga KUR sebesar 3%,” jelas Airlangga dalam keterangannya, Kamis (17/02).

Kemudian, Pemerintah turut memberikan kemudahan perizinan berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Melalui sistem ini, pelaku UMKM cukup mendaftarkan kegiatan usahanya.

“Untuk usaha yang memiliki risiko menengah rendah ke bawah, perizinan usaha akan dapat diberikan secara online melalui OSS. Perizinan berusaha tersebut melengkapi pemenuhan kewajiban lainnya, seperti SNI dan izin edar sesuai NSPK yang telah ditetapkan.” tambahnya.

Demi mendukung penerapan Sistem OSS Risk Based Approach (RBA), jelas Airlangga, Pemerintah terus melakukan perbaikan pelayanan dan Sistem OSS serta pendukungnya.

“Pemerintah juga melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM, baik di K/L pusat maupun daerah, sehingga operasionalisasi Sistem OSS untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha secara cepat, mudah, dan pasti, dapat ditingkatkan lagi.” ujarnya.

Lebih lanjut, Menko Airlangga turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Cipta Kerja pada 25 November 2022 lalu. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah bersama DPR RI telah menindaklanjuti dengan memasukkan perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022.

Saat ini, DPR RI telah menyusun RUU Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 yang antara lain memasukkan metode omnibus dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan peningkatan partisipasi publik untuk memenuhi hak masyarakat yang berupa hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

“Berdasarkan perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut, Pemerintah bersama DPR RI akan menyelesaikan perubahan UU Cipta Kerja sebagaimana putusan MK yang diharapkan dapat selesai sebelum pelaksanaan G20,” ujarnya.

Airlangga mengatakan bahwa persepsi pengusaha terhadap kemudahan berusaha di Indonesia pada Desember 2021 usai putusan MK terkait UU Cipta Kerja juga masih positif, bahkan lebih optimistis dibandingkan kondisi pada April 2021. Sebanyak 76,5% pelaku usaha tercatat optimistis memulai usaha baru pada bulan Desember 2021, dan kondisi ini meningkat dari April 2021 yang mencatat optimisme pelaku usaha sebesar 71,2%.

“Kita optimistis bahwa bersama-sama akan dapat mengatasi pandemi Covid-19, sekaligus memulihkan perekonomian nasional.” ujar Menko Airlangga.

 

 

28