Home Hukum Konsultan Pajak Gunung Madu Plantations Ditahan KPK Terkait Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak

Konsultan Pajak Gunung Madu Plantations Ditahan KPK Terkait Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak

Jakarta, Gatra.com- Komisi Pemberantasan KOrupsi (KPK) melakukan penahanan dua tersangka Aulia Imran Magribi (AIM), dan Ryan Ahmad Ronas (RAR). Mereka masing-masing selaku Konsultan Pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. 

Yakni berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya menduga ada keinginan Aulia Imran dan Ryan Ahmad agar nilai kewajiban pajak PT Gunung Madu Plantationa direkayasa atau diturunkan.

Mereka menawarkan sejumlah uang kepada Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan bersama Timnya.

"Diduga uang yang disiapkan oleh tersangka AIM dan tersangka RAR sejumlah sekitar Rp30 Miliar sebagai 'all in' yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (17/2).

Adapun nominal yang khusus diberikan kepada Wawan Ridwan dan Tim dan untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak diduga sejumlah sekitar Rp15 Miliar.

Karena keinginan kedua tersangka itu dipenuhi oleh Wawan Ridwan dan Tim serta disetujui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani maka realisasi pemberian fee dilakukan.

"Uang sejumlah sekitar Rp15 Miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota Tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan," terang Alex.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

193