Home Hukum Rukiah Berahi Pimpinan Ponpes Berujung Kerangkeng Besi

Rukiah Berahi Pimpinan Ponpes Berujung Kerangkeng Besi

Batanghari, Gatra.com – Rukiah berahi salah satu pimpinan pondok pesantren dalam wilayah Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi, berinisial MN berujung kerangkeng besi.

Kapolres Batanghari AKBP M Hasan mengatakan, penangkapan laki-laki berusia 22 tahun ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/21/II/2022/SPKT/RES BATANGHARI tanggal 16 Februari 2022.

"Kejadian dugaan pencabulan dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada Jumat 11 Februari 2022 sekira pukul 1 dinihari dan Sabtu 12 Februari 2022 sekira pukul 5 subuh," kata Hasan dalam gelaran konferensi pers, Kamis (17/2).

Penggila MotoGP kelahiran Sidoarjo ini berujar, modus pelaku MN adalah melakukan rukiah ataupun semacam pengobatan menghilangkan hal-hal berbau gaib. Dia kemudian melakukan perbuatan tidak patut.

Usai kejadian pencabulan ke-dua, kata mantan Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Jambi ini, korban langsung keluar dari pondok pesantren tersebut. Dia pulang ke rumah orang tuanya dan melaporkan musibah yang menerpanya.

"Korban melapor kepada orang tuanya bahwa telah dilecehkan pengasuh atau pimpinan ponpes tersebut," ucap alumnus Akpol 2002.

Polres Batanghari melakukan penyelidikan ekstra berupa melakukan visum kepada korban di RSUD HAMBA Muara Bulian. Hasilnya cukup valid bahwa tidak ada selaput yang robek.

"Artinya belum pernah terjadi persetubuhan. Jadi saya garis bawahi, belum pernah terjadi persetubuhan. Sehingga berita ini menjadi valid dan tidak berkembang sebagaimana yang rekan-rekan ketahui," katanya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti hari pertama aksi pencabulan berupa dua bra dan dua celana dalam. Sedangkan barang bukti hari kedua berupa satu gamis hitam, satu jilbab hitam, satu baju lengan pendek, dan satu celana pendek.

"Barang bukti masih utuh dan masih lengkap," ujarnya.

Akibat perbuatan bejat MN, penyidik Unit PPA Polres Batanghari menyangkakannya dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun. Makanya tersangka akan saya lakukan penahanan," katanya. 

1345