Home Sumbagsel Masyarakat Muba Lapor SPT Tahunan Cukup Lewat E-Filling

Masyarakat Muba Lapor SPT Tahunan Cukup Lewat E-Filling

Sekayu, Gatra.com - Masyarakat yang telah memiliki NPWP saat ini bisa melaporkan SPT tahunan lewat e-Filing. Hal tersebut disampaikan Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi SIP saat menerima audiensi jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sekayu di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Jumat (18/2).

Beni mengatakan, dengan teknologi saat ini masyarakat dapat melaporkan SPT-nya dimana saja dan kapan saja secara online, terutama pada masa pandemi Covid-19 ini. Hal ini merupakan cara yang paling aman untuk melaporkan SPT tahunan

“Patut kita sadari bersama bahwa salah satu pilar kehidupan bernegara adalah partisipasi warga negara dalam setiap aktivitas kehidupan, salah satunya adalah membayar pajak dimana saat ini pajak menjadi sumber dominan yang menunjang pembiayaan negara,” ujar Beni.

Ia menambahkan agar para wajib pajak mematuhi batas waktu sesuai aturan yang berlaku, yakni batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya dan dan tanggal 30 April 2022 untuk SPT badan perusahaan maka dengan demikian tahun pajak 2021 harus selesai pelaporan pada Maret dan April 2022.

"Saya telah melaporkan SPT tahunan melalui e-Filling, dan saya mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin baik ASN, TNI/Polri, Pengusaha maupun badan usaha kiranya segera melaporkan SPT tahunan nya menggunakan e-Filling, sebelum tanggal 31 Maret 2022 untuk SPT tahunan orang pribadi, dan tanggal 30 April 2022 untuk SPT badan usaha," jelasnya.

Sementara, Kepala KPP Pratama Sekayu Syarifuddin Syafri berharap para ASN Pemerintah Kabupaten Muba harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat. Berdasarkan monitoring penyampaian SPT Tahun Pajak 2021, sebanyak 1.700 ASN sudah lapor, dan 5.509 belum lapor dari 7.209 ASN di Kabupaten Muba.

“Kita harapkan ASN Muba menjadi teladan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Muba maupun Kabupaten lainnya. Untuk itu segera lakukan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak pribadi anda sebelum tanggal 31 Maret 2022," tegasnya.


 

1177