Home Hukum Satuan Narkoba Polres Mataram Ringkus 6 Pelaku, Satu Ibu Rumah Tangga

Satuan Narkoba Polres Mataram Ringkus 6 Pelaku, Satu Ibu Rumah Tangga

Mataram, Gatra.com- Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil membekuk 6 terduga pelaku penyebaran narkoba dari dua TKP yang berbeda. Dari TKP I Tim mengamankan satu orang dan pada TKP II mengaman 5 terduga yang salah satunya perempuan.

“Awalnya kita memperoleh informasi bahwa di Lingkungan Gomong Lama Kota Mataram kerap terjadi transaksi narkoba sehingga menimbulkan keresahan masyarakat sekitarnya. Atas informasi tersebut Tim kita langsung bergerak untuk melakukan penangkapan setelah sebelumnya. Kita sebelumnya juga melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima tersebut,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol Yogi di Mataram, Jumat (18/2).

Dikatakan, terduga yang di amankan pada TKP I yakni IH (27) dan lima lainnya diamankan di TKP II. “Semua terduga ini berasal dari Kelurahan yang sama. Untuk saat ini kami sedang melakukan interogasi, belum di ketahui modus yang dilakukan oleh terduga. Sementara keterlibatan dan peran dari masing-masing terduga sedang kami dalami," tegas Kasat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua TKP diantaranya sabu seberat 25,16 gram bruto, berikut alat-alat yang diduga berhubungan dengan konsumsi sabu, alat komunikasi, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar 2.520.000. "Saat ini ke 6 terduga berikut barang hasil penggeledahan telah diamankan di Polresta Mataram guna kepentingan lebih lanjut," paparnya.

Atas tindakan ini ke 6 terduga diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 bila terbukti pemakaidengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara.

189