Home Kalimantan Tak Lagi Banjarmasin, Kota Banjarbaru akan Jadi Ibu Kota Provinsi Kalsel

Tak Lagi Banjarmasin, Kota Banjarbaru akan Jadi Ibu Kota Provinsi Kalsel

Banjarbaru, Gatra.com - Kota Banjarbaru bakal menjadi ibu kota provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggantikan Kota Banjarmasin.

Hal itu menyusul disetujuinya tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi menjadi Undang-Undang DPR RI, yang salah satunya tentang Kalimantan Selatan.

Kabar inipun disambut rasa syukur Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin.

“Alhamdulillah, Kota Banjarbaru melalui RUU yang saat ini disahkan menjadi UU, dipercaya menjadi ibu kota Kalsel. Ini menjadi tugas kita bersama untuk lebih meningkatkan segala infrastruktur dan pelayanan yang ada di Banjarbaru,” ujarnya di Banjarbaru, Sabtu (18/2).

Wali Kota yang akrab disapa Opie itu meyakini, dengan ditetapkannya Banjarbaru sebagai ibu kota Kalimantan Selatan akan berdampak pada kemajuan daerah. 

"Apalagi dengan rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur yang menandakan Banjarbaru sebagai daerah penyangga utama mewakili Kalimantan Selatan," bebernya.

Sebagai penyangga ibu kota negara yang baru, papar Aditya, semua harus mempersiapkan lebih matang. "Banyak tantangan ke depannya, tapi saya yakin ini bagian dari transformasi untuk kemajuan kota Banjarbaru. Saya membutuhkan dukungan semua pihak,” ucapnya.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi menjadi Undang-Undang (UU) saat gelaran rapat paripurna, Selasa (15/2).

Adapun RUU yang disahkan tersebut di antaranya UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, UU tentang Provinsi Sulawesi Utara, UU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, UU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, UU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, UU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan UU tentang Provinsi Kalimantan Timur.

RUU Provinsi sendiri berisi tentang dasar-dasar hukum yang digunakan tentang pembentukan sebuah provinsi. Pembentukan RUU ini bertujuan untuk kembali menata dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950.

Dikutip dalam isi RUU Kalimantan Selatan di Bab 2, Pasal 4, termaktub bahwa ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru, tidak lagi di Kota Banjarmasin.
 

277