Home Regional Sedang Santai di Hotel, 6 Pembobol Nasabah Bank Asal Sumut Diringkus Polrestabes Semarang

Sedang Santai di Hotel, 6 Pembobol Nasabah Bank Asal Sumut Diringkus Polrestabes Semarang

Semarang, Gatra.com- Anggota Satreskrim Polrestabes Semarang membekuk enam pelaku komplotan sindikat pembobol nasabah bank asal Sumatera Utara (Sumut).

Enam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial KF, 28, MAS, 30, RDP, 35, dan TR, 32, warga Kota Medan, serta dua wanita KH, 25, warga Kabupaten Asahan, dan W, 23, warga Kabupaten Batubara.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang menyatakan, para pelaku berasal dari wilayah Sumatera Utara sengaja datang ke Semarang untuk beraksi di sebuah bank BUMN.

“Para pelaku telah mengambil uang milik dua nasabah dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar,” katanya dalam jump apers di Mapolrestabe Semarang, Sabtu (19/2).

Modus operandi para pelaku yang masih muda ini, menurut Kapolrestabes Semarang datang ke Semarang pada 15 Februari 2022. Keesokan harinya pelaku yang sudah membekali diri dengan dokumen palsu, seperti KTP elektronik, buku tabungan, serta spesimen tanda tangan calon korbannya langsung mendatangi bank yang ditarget.

Dua pelaku berperan berpura-pura menjadi nasabah pemilik rekening yang akan dibobol komplotan tersebut. "Jadi nasabah yang rekeningnya dibobol tidak tinggal Semarang, tapi di luar kota,” ujarnya.

Setelah sukses membobol rekening korban di tujuh kantor cabang bank yang berbeda, komplotan ini langsung kabur ke daerah lain.

Berdasarkan laporan dari pihak bank, lanjut Irwan Anwar, anggota Satreskrim Polrestabes menelusuri rekaman CCTV untuk mengetahui jejak komplotan tersebut.

Dari penyidikan yang dipimpin Panit Resmob Polrestabes Semarang, Ipda Arindra Pratama membekuk keenam pelaku saat menginap di salah satu hotel di Kota Solo pada 17 Februari 2022.

“Mereka di Solo rencananya akan melakukan aksi serupa. Ini berdasarkan temuan barang bukti 10 dokumen perbankan yang dipalsukan yang akan digunakan menarik uang milik calon korban,” ujarnya.

Kapolrestabes Semarang menambahkan penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pegawai di internal bank yang dibobol tersebut, sebab diduga komplotan ini memperoleh data nasabah yang akan dibobol dari orang dalam bank.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana,” katanya.

7503