Home Hukum Peradi akan Lakukan Langkah Hukum soal Wartawan Abal-Abal Punya KTA Advokat Palsu

Peradi akan Lakukan Langkah Hukum soal Wartawan Abal-Abal Punya KTA Advokat Palsu

Jakarta, Gatra.com – Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), R. Dwiyanto Prihartono, mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah hukum terhadap 2 orang oknum wartawan abal-abal yang diduga memiliki kartu tanda anggota (KTA) advokat Peradi palsu.

Namun demikian, lanjut Dwiyanto di Jakarta, Sabtu (19/2), pihaknya akan mengumpulkan bukti dan informasi terlebih dahulu untuk memastikan bahwa kedua oknum itu membuat atau memiliki KTA advokat palsu.

“Sementara ini saya baru mendapatkan informasinya dari medsos. Apabila nanti betul-betul setelah kita cari tahu itu upaya orang untuk memalsukan dan kita cek betul itu palsu, ya tentu harus kita persoalkan,” katanya.

Dwiyanto melanjutkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum karena logo Peradi itu terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Terlebih lagi jika kedua orang tersebut menggunakan KTA advokat diduga palsu itu untuk merugikan orang lain.

“Itu adalah tantangan tersendiri agar kita bisa membersihkan nama juga bahwa itu adalah orang yang sebetulnya bukan advokat dan mengaku-ngaku advokat. Selebihnya kita harus selidiki dahulu semoga kita dapat hasil yang baik,” ujarnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian dari Polres Bondowoso, Jawa Timur, menangkap 2 orang oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan karena melakukan pemerasan terhadap salah seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso. Saat dibekuk, polisi juga mendapati 2 KTA advokat diduga palsu dari kedua wartawan abal-abal tersebut.

2068