Home Politik Ketua DPRD Purworejo Minta Pihak Luar Dieliminir dari Wadas

Ketua DPRD Purworejo Minta Pihak Luar Dieliminir dari Wadas

Purworejo, Gatra.com – Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Dion Agasi Setiabudi, mengatakan bahwa persoalan penolakan penambangan batu andesit atau quarry di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, harus diselesaikan dengan dialog dan komunikasi yang baik. DPRD selalu siap menerima warga, baik yang pro atau kontra pengambilan batu andesit sebagai material Bendungan Bener di wilayah Desa Guntur tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Dion didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kelik Susilo Ardani dan Fran Suharmaji usai menerima perwakilan Aliansi Petani Purworejo Selatan yang mendukung PSN Bendungan Bener, Senin (21/2).

"Mereka [Aliansi Petani Purworejo Selatan] khawatir dengan pemberitaan mengenai Desa Wadas akan mengganggu pembangunan Bendungan Bener. Karena bendungan itu sangat bermanfaat, khususnya untuk bidang pertanian. Komunikasi dengan semua pihak harus dilakukan," kata Dion.

Untuk persoalan Wadas, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, pihak DPRD selalu siap, termasuk bersedia diundang ke Wadas. "Semua pihak harus duduk bersama, kami minta supaya pihak luar dieliminir. Baik yang pro maupun kontra harus berdialog, duduk bersama, jangan diperkeruh pihak luar, akan menghambat proses pembangunan Bendungan Bener," kata Dion.

Ketua DPRD termuda di Jateng itu mempersilakan masyarakat dan media menafsirkan sendiri siapa pihak luar yang dia sebutkan. "Kami sudah sering menerima warga Wadas, bahkan kami juga pernah ke sana, tetapi tidak bisa masuk. Jauh sebelum ricuh di Wadas beberapa waktu lalu," terangnya.

Informasi tang beredar saat ini pun simpang siur, banyak yang tahunya penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk kepentingan komersial. "Perlu kita garis bawahi bahwa pengambilan batu andesit ini murni untuk proyek bendungan. Ketika pembangunan selesai, ya penambangan pun selesai," kata Dion.

Pihak DPRD hingga kini terus melakukan berbagai komunikasi dengan kementerian hingga DPR RI terkait PSN Bendungan Bener.

1487