Home Kalimantan Wali Kota Banjarmasin Kaget soal Pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel

Wali Kota Banjarmasin Kaget soal Pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel

Banjarmasin, Gatra.com - Rencana pemindahan ibu kota Kalimantan Selatan (Kalsel), dari Banjarmasin ke Banjarbaru menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Tanggapan beragam disuarakan. Ada yang setuju ada yang tidak.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menilai visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor - Muhidin, tidak ada sama sekali mencantumkan Kota Banjarbaru akan menjadi ibu kota Kalsel. 

"Saya sama sekali belum pernah mendapatkan informasi terkait pemindahan ibu kota provinsi Kalsel," ujar Ibnu Sina di Banjarmasin, Senin (21/2).

Diungkapkan, saat menjadi anggota DPRD Kalsel, Ibnu Sina termasuk orang yang sejak awal terlibat dalam RPJMD Provinsi Kalsel, di zaman kepemimpinan Gubernur Kalsel, Pak Rudi Arifin. 

"Saat itu yang kita sepakati adalah untuk memindah pusat perkantoran ke Banjarbaru. Dalam RPJMD itu pula menegaskan bahwa Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan masih tetap berada di Banjarmasin," bebernya.

Ibnu menilai, keputusan untuk mengesahkan UU Provinsi Kalsel ini terkesan mendadak dan masih belum jelas dasar penetapannya.

“Kalau anggota DPR RI merevisi RUU Provinsi Kalsel, itu dilakukan berdasarkan aspirasi dari mana. Aspirasi siapa yang dibawa ke pusat," tanya Ibnu.

Dia juga mempertanyakan siapa sumber awal atau usulan dari mana ide pemindahan ibu kota provinsi tersebut.

“Apakah ada anggota DPRD Provinsi yang sudah punya kesepakatan dan keputusan untuk mengusulkan pemindahan ibukota ini. Kalau ada, apakah sudah ada koordinasi dengan setiap pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.

Ibnu akan segera mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut kepada pihak-pihak terkait mulai anggota DPD maupun DPR - RI Dapil Kalimantan Selatan dan DPRD Kalsel.

Memindah Ibu Kota, lanjut Ibnu adalah hal yang biasa. Tetapi harus dengan perencanaan yang baik dan terintegrasi. Karena itu akan mengubah RPJMD jangka menengah atau jangka panjang.

“Ini bikin undang - undang. Bikin Perda saja ada uji publik. Tanya dulu masyarakat sana-sini, aspirasinya seperti apa. Saya kira perlu diperjelas semuanya,” ujarnya.

Pemindahan kedudukan Ibukota Kalimantan Selatan ini mencuat ke publik setelah adanya kabar disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tujuh Provinsi termasuk Kalsel, dalam Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (15/02) yang lalu.

Berdasarkan kutipan isi RUU Provinsi Kalsel, khususnya di Bab 3 pada pasal keempat disebutkan, Ibu kota Provinsi Kalsel berkedudukan di Banjarbaru.

522