Home Hukum Tak Punya Niat Baik soal Kandang Domba, Dirut PT MGJ Ditahan, Terancam 4 Tahun Bui

Tak Punya Niat Baik soal Kandang Domba, Dirut PT MGJ Ditahan, Terancam 4 Tahun Bui

Purworejo, Gatra.com – Kasus dugaan penipuan dalam.proyek pengadaan kandang domba di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo pada Senin(21/2). Dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik menyerahkan barang bukti (BB) dan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Mega Gemilang Jaya (MGJ), Hari Budianto  kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Pidum Kejari Purworejo, Juniardi Windraswara, menyampaikan bahwa JPU menahan tersangka selama 20 hari ke depan. "Tidak ada niat baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian korban. Mens rea [niat seseorang melakukan tindak kejahatan] ada, tersangka ini mbulet terus, hanya janji-janji," kata Ardi didampingi oleh JPU kasus ini, Widi Astuti.

Ia menilai bahwa tersangka tidak ada niat baik untuk memberikan ganti rugi, justru memberikan alasan-alasan lain. 

Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara PT DSS Baja Raya bekerjasama dengan PT MGJ dalam pekerjaan pembangunan paket kandang domba di Kabupaten Purworejo. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Memorandum of Agreement (MoA) yang ditandatangani tanggal 27 Juli 2020 lalu di kantor PT MGJ, Perumahan KBN Blok E 13, Kelurahan Pangenrejo, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.

Inti dari nota kesepakatan (MoA) tersebut, PT DSS Baja Raya mendapat kontrak pekerjaan berupa pembangunan paket kandang domba sebanyak 500 kandang dalam jangka waktu 6 bulan, biaya pembangunan per paket kandang senilai Rp132.770.000. Nilai kontrak yang disepakati pun luar biasa, sebesar Rp66, 385 miliar. Setelah itu, pihak PT DSS Baja Raya diminta menyerahkan biaya mapping sebesar Rp150 juta.

"Sistem pembayaran dilakukan dengan menggunakan bank instrumen dalam bentuk Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)," ujar jaksa Widi Astuti.

Ia melanjutkan, pada Pasal 4 huruf 7 disebutkan sebelum SKBDN dinyatakan conform ke pihak bank penerima, pihak kedua wajib melaksanakan jaminan kemampuan pelaksanaan (jampel) pekerjaan senilai 1,5% dari nilai kontrak berupa progres pembangunan. Setelah itu, PT DSS Baja Raya melakukan pembangunan kandang domba di tanah milik mitra penggemukan domba Setiyo Raharjo di Desa Sambeng, Kecamatan Bayan.

"Total  biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan kandang adalah Rp994 juta,"  kata Widi Astuti.

Tetapi, lanjut dia, setelah selesai dan dilakukan berita acara serah terima (BAST) pekerjaan, hingga kini, pihak PT MGJ belum menerbitkan SKBDN.
Pada upaya mediasi antara PT DSS dan PT MGJ, Jumat (9/10/2020) silam, Hari Budianto memberikan jaminan pembayaran berupa cek Bank BNI dengan No.CQ627226 di kantor PT MGJ. Akan tetapi, setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 10 November 2020, SKBDN belum juga terbit, maka PT DSS Baja Raya mengkliring cek pemberian PT MGJ ke Bank BNI. 

Sialnya, Bank BNI menolak cek tersebut dengan alasan saldo rekening tidak cukup. Tiga kali berupaya kliring (mencairkan cek), tetap saja ditolak oleh pihak bank dengan alasan sama.

"Dalam tahap II ini, kami sudah menganjurkan atau memberikan masukan untuk mengembalikan dana itu, namun Hari tidak beriktikad baik untuk mengembalikan, hanya janji- janji manis semata, bahkan berbelit-belit dengan memberikan berbagai alasan lain, maka diputuskan dilakukan penahanan agar nanti bisa dijelaskan atau dibeberkan fakta dalam persidangan," kata Juniardi. 

Jaksa juga tak menutup kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. Banyak pula kontraktor yang terlibat, namun hingga kini baru satu kontraktor yang resmi melaporkannya.

Sebagai informasi, proyek pembuatan kandang ini sebagai awal dari usaha penggemukan domba sistem kemitraan dengan petani yang digagas pula oleh Hari Budianto. Untuk itu, dia kemudian bekerja sama mendirikan Koperasi UMKM Indonesia (KOIN) yang menargetkan 10.000 kandang di Kabupaten Purworejo.

Namun belum juga terealisasi, berbagai masalah muncul karena pihak PT MGJ tidak dapat membayar ratusan kandang yang kini mangkrak tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

1511