Home Hukum Kejagung Sita 11 Bidang Tanah Pemilik Johan Darsono Grup terkait Korupsi LPEI Rp2,6 Triliun

Kejagung Sita 11 Bidang Tanah Pemilik Johan Darsono Grup terkait Korupsi LPEI Rp2,6 Triliun

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 11 bidang tanah? seluas 85.427 M2 milik tersangka JD, pemilik atau owner Johan Darsono Grup.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (21/2), menyampaikan, tanah tersebut disita terkait kasus dugaan korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013–2019 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,6 triliun.

Ke-11 bidang tanah tersebut, lanjut Leo, terdiri dari 5 bidang tanah seluas 14.900 M2 di Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.

“[Penyitaan] berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 48/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 04 Februari 2022,” katanya.

Kemudian, 6 bidang tanah seluas 70.527 M2 di Desa Tapen, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur. Penyitaan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Nomor: 102/Pen.Pid/2022/PN Jbg tanggal 17 Februari 2022.

“Selanjutnya Tim Penyidik bersama dengan Tim Pengelolaan Barang Bukti melakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti tersebut,” ujarnya.

Menurut Leo, terhadap aset-aset yang telah disita itu, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung juga menyita 3 bidang tanah seluas 16.360 M2 milik tersangka JD. Penyitaan tersebut telah mendapatkan penetapan dari wakil ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 30/Pen.Pid/2022 /PN.Skh tanggal 10 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka JD yaitu:

1. Satu bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 736 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.195 M2.
2. Satu bidang tanah sesuai SHM dengan Nomor 344 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.200 M2.
3. Satu bidang tanah sesuai SHM dengan Nomor 212 yang terletak di Desa Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.965 M2.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan JD dan owner/Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet, dan PT Borneo Walet Indonesia, S, sebagai tersangka kasus dugaan tidak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019,” kata Leo.

Tim Jaksa Pidsus Kejagung menetapak JD sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

Sedangkan S ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

“Dua orang tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan Laporan Hasil Perkembangan Penyidikan dalam Perkara Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019,” katanya.

Kejagung menyangka ketuga petinggi dan pemilik perusahaan tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

542