Home Hukum Tiga Eks Petinggi Perusahaan BUMN Ini Segera Jalani Sidang Perkara Korupsi

Tiga Eks Petinggi Perusahaan BUMN Ini Segera Jalani Sidang Perkara Korupsi

Jakarta, Gatra.com – Mantan atau eks Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU), WW; Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT AMU, AFAS; dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo, FB; segera menjalani sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT AMU Tahun Anggaran 2016–2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (22/2), menyampaikan, ketiga tersangka segera menjalani sidang karena perkaranya telah dilimpahkan ke tahap II.

Leo mengungkapkan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung melimpahkan tahap II atau tersangka dan barang bukti ketiga tersangka di atas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

“[Pelimpahan tahap II dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” katanya.

Tim JPU Kejari Jakpus kemudian akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk disidangkan.

Tim JPU kemudian menahan ketiga tersangka tersebut selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 13 Maret 2022. Tersangka WW dan FB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Tersangka AFAS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

Adapun kasus posisi perkara dugaan korupsi ini, lanjut Leo, yakni dalam kurun waktu antara tahun 2016–2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU yang merupakan anak usaha PT Askrindo secara tidak sah.

Pengeluaran tidak sah tersebut dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai.

“Seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif,” katanya.

Perbuatan tersebut mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp604.635.082.035 (Rp604,6 miliar lebih) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Atas perbuatan tersebut, WW, FB, dan AFAS disangka melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

352