Home Hukum Pengeroyokan Ketua KNPI, 3 Tersangka Ditangkap, Ternyata Ini Profesinya

Pengeroyokan Ketua KNPI, 3 Tersangka Ditangkap, Ternyata Ini Profesinya

Jakarta, Gatra.com-Polisi menangkap 3 tersangka terkait pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pratama. Pengeroyokan oleh 4 orang tak dikenal ini terjadi di Rumah Makan Garuda, Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/02) siang.

Polisi menangkap 2 orang yang diduga melakukan eksekusi, yakni JT dan dan MS. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes pol Tubagus Ade Hidayat menyebutkan bahwa peran JT adalah memukul wajah korban menggunakan tangan kosong lebih dari 3-4 kali.

Adapun MS disebut menendang korban, yakni Haris. "Melakukan tendangan ke arah wajah dan juga badan korban," ucap Tubagus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (22/02).

Polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial SS yang diduga menyuruh pengeroyokan. Ia dikenakan Pasal 55 juncto Pasal 170 KUHP.

Adapun 2 tersangka ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Mereka diduga melakukan eksekusi.

Tersangka diamankan di kediamannya yang berada di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selain itu, ada pula yang diamankan di Bekasi, Jawa Barat. Adapun tersangka disebut memiliki profesi debt collector.

Tubagus mengatakan bahwa sejauh ini tersangka yang diamankan tidak memiliki masalah dengan korban. Barang bukti yang diamankan adalah baju korban, pakaian tersangka, batu, dan sepeda motor tersangka. Tubagus juga berujar pihaknya masih dalam rangka mengumpulkan barang bukti.

"Kita masih dalam rangka mengumpulkan alat bukti yang alat bukti itu untuk memberikan kepastian penetapan tersangka orang yang sudah kita amankan,"ucap Tubagus.

Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang yang ditangkap dengan sangkaan Pasal 170 KUHP ayat 2. Ancaman 9 tahun penjara.

Akibat pengeroyokan, Haris Pratama mengalami luka robek dan luka memar.

52