Home Hukum Pengeroyokan Ketua KNPI, 2 Orang DPO

Pengeroyokan Ketua KNPI, 2 Orang DPO

Jakarta, Gatra.com - Terdapat 2 tersangka terkait pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pratama, ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Pengeroyokan oleh 4 orang tak dikenal ini terjadi di Rumah Makan Garuda, Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/02) siang.

2 orang tersangka yang ditetapkan sebagai DPO berinisial H dan I. Mereka diduga yang melakukan eksekusi.

"Dari 4 orang yang melakukan pengeroyokan tersebut, 2 di antaranya sudah kita amankan, berarti tinggal 2 lagi eksekutornya,"ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (22/02)

H disebut melakukan pemukulan dengan menggunakan Batu. I juga disebut melakukan pemukulan menggunakan helm terhadap teman dari Haris.

Tubagus berharap ada itikad baik dari tersangka yang ditetapkan sebagai DPO ini untuk segera menyerahkan diri.

Polisi juga menangkap 2 tersangka yang juga disebut melakukan eksekusi, yakni JT dan MS. Selain itu, 1 tersangka berinisial SS juga diamankan.

Barang bukti yang diamankan adalah baju korban, pakaian tersangka, batu, dan sepeda motor tersangka. Tubagus juga berujar pihaknya masih dalam rangka mengumpulkan barang bukti.

"Kita masih dalam rangka mengumpulkan alat bukti yang alat bukti itu untuk memberikan kepastian penetapan tersangka orang yang sudah kita amankan,"ucap Tubagus.

Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang yang ditangkap dengan sangkaan Pasal 170 KUHP ayat 2. Ancaman 9 tahun penjara. Adapun SS dikenakan Pasal 55 juncto Pasal 170 KUHP.

Akibat pengeroyokan, Haris Pratama mengalami luka robek dan luka memar.

86