Home Hukum Peras Teman Dengan Rekaman Video, Laurens Ditangkap

Peras Teman Dengan Rekaman Video, Laurens Ditangkap

Manggarai, Gatra.com -  Unit Jatanras bersama unit Tipidter Polres Manggarai, NTT dibawah pimpinan Kasat Reskrim Rabu (23/2) membekuk Laurens (24) wagra Nualete, Desa Ndenggarongge, Kecamatan Lempengbusu Kelikose, Kabupaten Ende.

Laurens dibekuk di kampung Gurung, Desa Kaca, Kecamatan Rana Mese Kabupaten Manggarai Timur karena kasus penyebaran konten pornografi. Dia diduga merekam adegan berkonten pornografi teman wanitanya, sebut saja Bunga ( 25 ). Setelah itu menyebarkan melalui akun media sosial lalu memeras Bunga.

Kapolres Manggara, AKBP Yoce Marten, SH.,S.IK.,M.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggara, Ipda I Made Budiarsa membenarkan Laurens terkait kasus penyebaran pornografi.

“Tim Buser Polres Manggarai dipimpin Kasat Serse Iptu Arviandre Maliki telah menangkap Laurens. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di sel Mapolres ,” kata Ipda I Made Budiarsa.

Lebih lanjut Ipda Made menjelaskan tersangka Laurens dan Bunga sama –sama kerja di salah satu toko kelontong di kota Ruteng. Pada awal bulan Januari tahun 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku merekam video berkonten pornografi dengan objek korban tanpa sepengetahuan korban.

“Pada Kamis 17 Februari 2022 sekitar pukul 15.07 Wita, pelaku Laurens dengan menggunakan account facebook mengirimkan video yang memiliki muatan pornografi itu ke akun facebook milik korban Bunga melalui inbox,” jelas Ipda Made.

Pada Minggu 20 Februari 2022 kata Made sekitar pukul 03.00 Wita kiriman video tersebut dilihat oleh korban melalui akun facebook milik korban.

“Korban, Bunga kaget karena melalui video pornografi tersebut si pelaku Laurens melakukan pengancaman dan pemerasan. Bunga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai,” kata Ipda Made.

Atas laporan tersebut kata Ipda Made unit Jatanras Polres bersama Unit Tipidter dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Arviandre Maliki, S.Tr.K. melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, pada Selasa 22 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wita, berhasil teridentifikasi pemilik account facebook yang melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban berdasarkan bukti-bukti yang didapat.

“Karena itu Rabu 23 Februari 2022 Kasat Serse tim Buser Polres Manggarai langsung membekuk tersangka Laurens di Desa Kaca, Kecamatan Rana Mese Kabupaten Manggarai Timur ,” kata Ipda Made.

Selain menangkap tersangka Laurens, ikut diamankan barang bukti antaranya sebuah handphone bermerk OPPO A12 warna biru dan VIVO Y20 warna biru.


 

203