Home Hukum Kejagung Terima SPDP Kasus Binomo Tersangka 'Crazy Rich' Indra Kenz

Kejagung Terima SPDP Kasus Binomo Tersangka 'Crazy Rich' Indra Kenz

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Binary Option Binomo yang membelit tersangka Indra Kenz (IK), crazy rich asal Medan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (24/4), menyampaikan, Kejagung menerima SPDP tersebut dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).

Baca Juga: Indra Kentz Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Konten Promosi Binary Option

Menurutnya, SPDP tersebtu terkait kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK.

“SPDP diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022,” katanya.

Baca Juga: Korban Binomo Gelar Aksi, Polisi: Tidak Bisa Diintervensi

Sebelumnya, sejumlah korban investasi bodong Binomo melaporkan "crazy rich" asal Medan, Indra Kenz alias Indra Kesuma, ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan sejumlah tindak pidana.

Para korban melaporkan influencer Indra Kenz diduga melanggar Pasal 45 Ayat ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

57