Home Hukum Belasan Milyar Dana STKIP Bima Digelapkan, Polda NTB Limpahkan Bukti

Belasan Milyar Dana STKIP Bima Digelapkan, Polda NTB Limpahkan Bukti

Mataram, Gatra.com- Penyidik Ditreskrimum Polda NTB memanggil lima tersangka penggelapan dana Yayasan STKIP Bima. Kelima tersangka dimaksud yakni, ketua STKIP Bima periode 2016-2020 berinisial HAA, kepala bagian administrasi umum 2016-2019 berinisial HMS, ketua yayasan STKIP Bima 2019-2020 berinisial MF, kepala bagian administrasi umum 2019-2020 berinisial AA, dan wakil ketua I bidang akademik periode 2016-2019 berinisial AZ.

“Pemanggilan kelima tersangka tersebut sebagai persiapan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU). Sudah kita panggil untuk tahap dua,” demikian Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Kamis (24/2) kepada sejumlah media di Mataram.

Hari memberi alasan Penyidik memanggil mereka karena sebelumnya penahanan para tersangka ditangguhkan. Penangguhan penahanannya dikabulkan karena kelima tersangka dianggap kooperatif dan dijamin pihak keluarganya.

“Alasan lain karena berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa. Dan rencananya pelimpahan ke JPU akan dilakukan akhir pekan ini. Mereka diduga bersama-sama menggelapkan dana yayasan untuk keperluan pribadi. Proses penggelapan yang dilakukan para tersangka bertahap, mulai dari tahun 2016 hingga tahun 2020,” tandas Pejabat Utama Polda NTB ini.

Dirreskrimum Polda NTB mengurai, kasus tersebut merugikan keuangan yayasan mencapai Rp12,8 miliar. Namun, setelah penyidik mendalami dan melakukan audit bersama auditor indepen, terjadi pembengkakan kerugian Negara mencapai Rp 19,33 miliar. Ini didasarkan hasil audit senilai Rp 19,33 miliar atas hasil perhitungan auditor dari luar.

Menyinggung koordinasinya dengan pihak JPU, Hari mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan JPU terkait proses pelimpahan tahap kedua. “Mereka sudah siap menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik. Berikut pelaksanaannya tahap dua,” terang Hari.

Dari sisi sisi pe;anggaran hukum, Hari menyebut penyidik menerapkan pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dirunut mulai tindakan dan peristiwa pencairan dana yayasan mulai tahun 2016-2020 dimana ada beberapa item yang tal bisa dipertanggungjawabkan, sehingga pasalnya telah terpenuhi.

122