Home Hukum Dua Orang dari Perusahaan Pemilik Viral Blast Dilaporkan ke Polisi

Dua Orang dari Perusahaan Pemilik Viral Blast Dilaporkan ke Polisi

Jakarta, Gatra.com- Exchanger perusahaan dan Komisaris PT. Trust Global Karya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Ahad (20/02). PT. Trust Global Karya merupakan pemilik dari aplikasi Viral Blast.

Pelapor, Saeful Mekhminin membenarkan jika laporannya sudah diterima oleh Polda Metro Jaya. Laporan ini memiliki nomor LP/B/908/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 Februari 2022. "Iya (diterima)," ucap Saeful melalui pesan singkat pada Kamis (24/02).

Terlapor merupakan komisaris berinisial MU dan Exchange perusahaan berinisial PR. Perkaranya adalah penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi yang dikirimkan oleh Saeful, tertulis bahwa Kerugian mencapai kurang lebih Rp8 miliar. "(DELAPAN MILIAR RUPIAH) yang ditransfer secara bertahap ke rekening yang diarahkan terlapor," mengutip dokumen dari Saeful yang diterima pada Rabu (23/02).

Laporan ini terkait dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan empat petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global sebagai tersangka dugaan penipuan dengan robot trading dan tindak pidana pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan, tiga tersangka, masing-masing berinisial RPW, ZHP dan MU telah ditangkap. Sedangkan satu tersangka lainnya masih berstatus masih diburu tim penyidik.

PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global sudah beroperasi sejak 2020 dan diduga telah mendapatkan 12.000 nasabah. Total kerugian nasabah mencapai Rp1,2 triliun.

“Kami dari Ekonomi Khusus terus mengungkap investasi bodong baik dengan robot trading atau binary option. Tentunya yang merugikan masyarakat akan kami tindak,” kata Whisnu, di Mabes Polri, Senin (21/2).

272